WhatsApp Icon
Pimpinan BAZNAS Lampung Tengah Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

Lampung Tengah — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menghadiri pelantikan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah periode 2026–2031 sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kelembagaan dan optimalisasi pengelolaan zakat di daerah.

Pelantikan berlangsung pada Jumat (5/6/2026) di Ruang Beguwai Jejamo Wawai, Komplek Nuwo Balak, Gunung Sugih, dan dihadiri oleh Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Lampung Tengah H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I., serta sejumlah pejabat daerah dan tamu undangan.

Sebanyak lima komisioner resmi dilantik sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah periode 2026–2031, yakni Dra. Hj. Nurhayati (Ketua), Firmanto, S.Hut. (Wakil Ketua I), Amir Faisal Sanjaya (Wakil Ketua II), Ismail, S.E., M.M. (Wakil Ketua III), dan Sampe Winandi (Wakil Ketua IV).

Dalam sambutannya, Plt Bupati Lampung Tengah mengapresiasi tim seleksi yang telah menyelesaikan proses pergantian pimpinan BAZNAS dengan baik. Ia berharap kepengurusan baru mampu mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara optimal sehingga manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, menekankan pentingnya pengembangan program pemberdayaan ekonomi berbasis potensi daerah, khususnya sektor peternakan. Menurutnya, Lampung Tengah memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu sentra penyedia daging melalui penguatan program balai ternak dan lumbung pangan.

Melalui kepengurusan yang baru, BAZNAS Provinsi Lampung berharap sinergi dengan BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah semakin kuat dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Mari tunaikan ZAKAT,INFAQ,SHODAQOH
di "BAZNAS" badan amil zakat nasional kabupaten Lampung Tengah.
Yang bertempat di, jln.Agus Salim no.10 RT. 001 RW. 003 Bandar jaya Barat Kabupaten Lampung Tengah.
Mari Salurkan ZAKAT,INFAK,SHODAQOH di (BAZNAS) Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lampung Tengah.
Kantor :
Jalan. Agus Salim No. 10 RT .001 RW . 003 Bandar Jaya Barat - Lampung Tengah.
telp/WA. 082185656749
email : [email protected]
info Rekening zakat :
Bank Syariah Indonesia (7050517343)
BPRS Rajasa (01.13.002304)
Bank Lampung (385.03.01.33333.7)
info Rekening infak :
Bank Syariah Indonesia (7121260128)

05/06/2026 | Kontributor: APC
Syarat dan Kategori Zakat yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Syaratdankategorizakatpengurangpajak

Syarat dan Kategori Zakat yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak

20/12/2023 | HUMAS BAZNAS SULTENG

BAZNAS SULTENG - Tidak semua jenis zakat bisa dijadikan sebagai pengurang pajak. Ada beberapa kriteria dan ketentuan yang harus terpenuhi. Berikut kategori zakat yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak:

1. Zakat yang bersifat wajib

Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 60/2010. Artinya, zakat yang bisa dikurangkan dengan pajak merupakan zakat fitrah.

2. Zakat dibayarkan melalui Baznas atau LAZ (Lembaga Amil Zakat)

Zakat yang dapat jadi pengurang pajak penghasilan merupakan zakat yang dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ini sesuai ketentuan dalam Pasal 22 UU No. 23/2011, yang berbunyi:

“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak”.

Kemudin Pasal 23 beleid ini menegaskan:

“Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.”

Bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan harus memuat;

  • Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
  • Jumlah pembayaran.
  • Tanggal pembayaran.
  • Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
  • Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
  • Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.

Siapa saja badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08’PJ/2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

 

sumber : kantor digital baznas sulawesi tengah 

https://sulteng.baznas.go.id/news-show/Zakatpengurangpajak/4133#:~:text=Zakat%20yang%20dapat%20jadi%20pengurang,dikurangkan%20dari%20penghasilan%20kena%20pajak”.

24/04/2024 | Kontributor: alba
Persiapan Diri Menyambut Bulan Ramadhan

Dokumentasi BAZNAS RI

Persiapan diri menyambut bulan Ramadhan adalah hal yang dianjurkan bagi seluruh umat muslim di dunia. Allah SWT pun telah mengkhususkan bulan Ramadhan sebagai bulan dengan keutamaan yang istimewa sehingga menjadi salah satu sarana untuk mencapai tingkat kesempurnaan di hadapan Allah SWT. 

Persiapan diri yang baik secara fisik maupun mental dalam menyambut puasa Ramadhan sangatlah penting. Secara mental, kita harus mampu dalam mempersiapkan diri dengan hati yang bersih (tulus dan ikhlas) dalam mendekatkan diri kepada Allah Swt. Sementara itu, fisik dinilai penting untuk menjaga metabolisme tubuh dalam mempersiapkan puasa Ramadhan.

Persiapan Diri Menyambut Bulan Ramadhan

Adanya persiapan diri menyambut bulan Ramadhan dianggap penting karena bulannya disebut sebagai bulan yang penuh dengan ampunan dan keberkahan nilai pahala. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw mengenai keutamaan bulan suci Ramadhan dalam sebuah hadits yang berbunyi:

“Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi, Allah telah mewajibkan padamu berpuasa di bulan itu. Dalam bulan itu dibukalah pintu-pintu langit, dan ditutuplah pintu-pintu neraka, dan setan-setan dibelenggu. Pada bulan itu terdapat satu malam yangnilainya lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak memperoleh kebajikan di malam itu, maka ia tidak memperoleh kebajikan apapun.” (Hadits Shahih, Riwayat al-Nasa`i: 2079 dan Ahmad: 8631. dengan redaksi hadits dari al-Nasa’i).

Itulah mengapa masih banyak manusia yang berpuasa, tapi tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya selain lapar dan haus. Dikutip dari kalsel.kemenag.go.id, ada beberapa persiapan diri menyambut bulan Ramadhan yang bisa menjadi ampunan segala dosa-dosa dan diterimanya amalan selama berpuasa Ramadhan nantinya.

1. Mengakhiri segala bentuk permusuhan dengan sesama manusia.

2. Mewaspadai segala makanan yang masuk ke tubuh.

3. Membiasakan diri untuk berpuasa sunnah senin dan kamis.

4. Melatih diri untuk melaksanakan sholat malam (tahajud) 11 rakaat atau 23 rakaat.

5. Menjadikan sedekah sebagai kebiasaan sehari-hari.

6. Menjaga lisan dari segala hal buruk seperti hinaan, fitnah, atau ghibah.

7. Menormalkan kebiasaan membaca Al-Qur’an setiap harinya.

8. Menjaga hubungan antar teman, kerabat, tetangga, maupun saudara.

9. Menundukkan pandangan terhadap suatu hal yang haram atau menahan hawa nafsu.

Itulah sejumlah persiapan diri menyambut Ramadhan yang bisa dijalankan kita selaku muslim atau muslimah. Semoga dengan menjadi golongan atau bagian dari orang-orang yang beruntung dan bertaqwa dapat meraih ampunan dan ridho Allah Swt sebanyak-banyaknya. Aamiin Ya Rabb.

07/03/2024 | Kontributor: Alba
FIDYAH
BERITA

FIDYAH

 

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

 

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

 

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa

26/02/2024 | Kontributor: Alba
KEUTAMAAN SEDEKAH

1. Menghapus Dosa

Nabi Muhammad Sholallahu alaihi wasallam bersabda, “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api.“ (HR. Tirmidzi)

 2. Tidak Akan Mengurangi Harta

“Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim)

 3. Melipatgandakan Pahala

“Perumpamaan orang-orang yang mendermakan (shodaqoh) harta bendanya di jalan Allah, seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh untai dan tiap-tiap untai terdapat seratus biji dan Allah melipat gandakan kepada orang yang dikehendaki, dan Allah Maha Luas (anugrah-Nya) lagi Maha Mengetahui.“ (QS. Al-Baqarah: 261)

 4. Mencegah Maksiat dalam Jual-Beli (Perdagangan)

“Wahai para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa keduanya hadir dalam jual-beli. Maka hiasilah jual-beli kalian dengan sedekah.” (HR. Tirmidzi)

 5. Membebaskan dari Api Neraka

“Jauhilah api neraka, walau hanya dengan bersedekah sebiji kurma. Jika kamu tidak punya, maka bisa dengan kalimah thayyibah.” (HR. Bukhari)

 6. Mendapat Naungan di Hari Akhir

“Naungan orang beriman di hari Kiamat adalah sedekahnya.” (HR Ahmad)

 

 IG : https://www.instagram.com/p/C2i7tuUveNA/

FB : https://www.facebook.com/photo/?fbid=347622364893199&set=a.120270887628349

26/01/2024 | Kontributor: Alba

Berita Terbaru

Ramadan Bahagia Baznas Kab. Lampung Tengah 1444 H
Ramadan Bahagia Baznas Kab. Lampung Tengah 1444 H
Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Kab. Lampung Tengah melaksanakan Kegiatan Pendistribusian pembagian Sembako dan Zakat Fitrah 1444 H - Tahun 2023 bertempat di Kantor Baznas Kab. Lampung Tengah pada hari Senin 17 April 2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Lampung Tengah, Forkopimda, Perwakilan Kemenag, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah ,serta para Penerima manfaat ( mustahik ). Ketua Baznas Kab. Lampung Tengah Drs. H. Bustami, MT mengatakan Pembagian Sembako ini dibagi 2 tahap, yakni 2000 paket sembako, 1000 paket pada acara tersebut dan 1000 paket dibagikan keliling pada tahap berikutnya kepada Penerima Zakat Fitrah, Ketua Baznas Kab. Lampung Tengah tersebut Mengucapkan Terima Kasih Kepada Pemkab Lampung Tengah khsusunya Kepada Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad, S.Sos, M.M. yang telah mendukung Penguatan Baznas Kab. Lampung Tengah, salah satunya peran muzaki, ASN,BUMD, dan Institusi Lainnya di Lampung Tengah yg telah memberikan Zakat Infak dan Kontribusi Positif guna mengentaskan kemiskinan di Lampung Tengah. Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad, S.Sos, M.M. mengapresiasi dan mendukung program-program Baznas Kab. Lampung Tengah dalam kurun waktu 2 tahun ini, mencakup 5 program unggulan Baznas yaitu: Baznas Peduli, Baznas Berdaya, Baznas Sehat, Baznas Cerdas, Baznas Taqwa. adapun manfaat yang dirasakan oleh masyarakat melalui program tersebut Seperti : Bedah Rumah, Beasiswa Berprestasi, Bantuan Modal Usaha dll. Harapan Baznas kedepan adalah kesadaran melaksanak zakat infak dan sedekah ( ZIS ) bagi seluruh lapisan masyarakat lampung tengah, semakin besar Zakat, infak/sedekah ( ZIS ) dapat terhimpun oleh Baznas Kab. Lampung Tengah semakin banyak pula manfaatnya yang dapat diterima mustahik.
BERITA02/05/2023 | Alba
Sosialisasi Pembayaran Zakat Fitrah dan Zakat Profesi
Sosialisasi Pembayaran Zakat Fitrah dan Zakat Profesi
Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad, S.Sos, M.M menghadiri dan membuka Acara Sosialisasi Pembayaran Zakat Fitrah dan Zakat Profesi bagi Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023 yang bertempat di Aula Siger Mas Lantai 4 pada hari Rabu 5 April 2023. Dalam Kesempatan tersebut hadir Pimpinan Baznas Lampung Tengah, Asisten serta Kepala Perangkat Daerah. Dalam Sambutannya Wakil Ketua 1 Baznas Lampung Tengah Ikhlas Transada, S.Pd yang mewakili Ketua Drs. H. Bustami, MT mengucapkan terima kasih kepada Bupati Musa Ahmad untuk pengoptimalan Pembayaran Zakat Bagi para ASN di Lampung Tengah. Dari total kerja Keras Baznas dan Pemkab selama tahun 2022 dana yang terkumpul oleh baznas yakni 6,4 Milyar, dana tersebut sudah disalurkan kepada mustahik sebanyak 30 ribu, termasuk program baznas cerdas berupa beasiswa ke Kairo untuk Hafiz Qur'an selain itu terdapat pula program kampung Baznas yang sudah membangun 134 rumah layak huni di tahun 2022. Tahun 2023 s/d bulan ini 24 tumah telah terbangun. Hal tersebut merupakan komitmen Baznas membantu Pemerintah mengentaskan kemuskinan di Lampung Tengah, dan saat ini Baznas juga telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kecamatan dan Kampung guna Pemberian juga pendistribusian bantuan kepada Mustahik lebih cepat dan efektif. Sementara itu Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Menyambut baik program yang dicanangkan dan dilaksanakan Oleh Baznas yang berkalaborasi dengan Pemkab Lampung Tengah dan apa yg dilakukan baznas sudah sangat berguna bagi masyarakat sehingga bisa terus dirasakan manfaatnya. Bupati menghimbau kepaada Masyarakat, ASN, sekaligus juga BUMN dan BUMD khususnya Muslim di Lampung Tengah agar nantinya Dapat Membayar Zakat dikarenakan Membayar Zakat Merupakan Rukun Islam, karena Tegaknya Sebuah Daerah/ Negara adalah karena adanya Kepedulian, salah satu Kepeduliannya yakni Membayar Zakat. Selain itu beberapa Program yang telah dijalankan oleh Baznas Membantu kesulitan ekonomi dan menggerakan roda ekonomi Masyarakat Lampung Tengah. (Diskominfotik Lampung Tengah) sumber : https://web.lampungtengahkab.go.id/post/berita/read-bupati-musa-ahmad-membuka-sosialisasi-pembayaran-zakat-fitrah-dan-zakat-profesi.html
BERITA10/04/2023 | Alba
Bapak Presiden Joko widodo mencoba Salah satu Inovasi Kemudahan Layanan Berzakat dengan ROZAK (Robot Zakat)
Bapak Presiden Joko widodo mencoba Salah satu Inovasi Kemudahan Layanan Berzakat dengan ROZAK (Robot Zakat)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin hingga jajaran menteri kabinet Indonesia Maju membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Jokowi berpesan agar seluruh pejabat negara membayar zakat melalui Baznas. Hal itu disampaikan Jokowi dalam kegiatan pembayaran zakat mal di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023). Jokowi mengingatkan amalan-amalan yang harus dibayar di bulan Ramadan ini. "Alhamdulillah kita bersyukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala karena diberikan kesempatan kekuatan dan nikmat kesehatan untuk bisa bertemu kembali dengan bulan Ramadan, untuk menjalankan ibadah puasa," kata Jokowi. "Di bulan Ramadan yang suci ini kita diajarkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala bukan hanya dengan berpuasa, tapi juga dengan memperbanyak amalan-amalan,berlomba-lomba berbuat kebaikan termasuk berinfaq sedekah dan juga berzakat," lanjut Jokowi. Jokowi mengatakan berzakat merupakan kewajiban seluruh umat Muslim. Melalui zakat, menurutnya, seluruh umat dapat berbagi kebahagiaan kepada sesama. "Berzakat merupakan kewajiban setiap umat Islam sebagai wujud rasa syukur rasa Terima kasih atas segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah dalam kehidupan kita dengan berbagi rezeki dan berbagi kebahagiaan, menafkahkan sebagai harta kita untuk diberikan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan," ujarnya. Jokowi juga mengatakan pemerintah akan terus berupaya menekan angka kemiskinan. Dia menyebut perlunya dukungan semua pihak untuk mewujudkan upaya itu. "Bapak ibu hadirin yang saya hormati. pemerintah terus berikhtiar dengan sekuat tenaga untuk mengurangi angka kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem. Ikhtiar itu membutuhkan dukungan dan partisipasi dari semua pihak, termasuk melalui penghimpunan dan penyaluran dengan zakat infaq dan sedekah oleh badan amil zakat nasional, Baznas," ucapnya. Jokowi lantas mengimbau seluruh pejabat negara membayar zakat melalui Baznas. Dia ingin pengelolaan zakat tepat sasaran. "Karena itu dalam kesempatan yang sangat baik ini saya mengimbau kepada seluruh umat Islam khususnya pejabat-pejabat negara aparatur sipil negara, BUMN dan seluruh kepala daerah di seluruh Tanah Air untuk menunaikan kewajiban zakatnya melalui Baznas sehingga dana zakat dapat dikelola dengan profesional transparan," ujarnya. Kepada Baznas, Jokowi berpesan untuk mendistribusikan bantuan tepat sasaran. Dia berharap zakat yang dikeluarla seluruh umat dapat menyemournakan ibadah. "Terakhir saya pesan agar dana zakat yang terkumpul disalurkan tepat sasaran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan keberkahan kepada kita semuanya. Semoga zakat yang kita keluarkan akan menyempurnakan ibadah puasa kita, menyempurnakan ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala," ujarnya. sumber : https://news.detik.com/berita/d-6641933/jokowi-imbau-pejabat-bayar-zakat-lewat-baznas-dana-dikelola-transparan
BERITA29/03/2023 | Alba
5 KEUTAMAAN ZAKAT
5 KEUTAMAAN ZAKAT
Ini 5 Keutamaan Zakat yang Wajib Kamu Ketahui Ibadah zakat merupakan rukun islam yang keempat setelah puasa Ramadhan. Zakat ini hukumnya bersifat wajib bagi mampu, yang artinya jika menunaikan zakat akan mendapatkan pahala, dan yang tidak melaksanakannya akan mendapat dosa. Zakat sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau harta. Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan setiap muslim pada saat bulan Ramadan sebagai pembersih atas perbuatan dosa dan menyempurnakan puasa. Di Indonesia zakat fitrah dibayarkan dengan beras sebanyak 2,5 kg atau uang senilai tersebut. Sementara zakat mal merupakan zakat harta benda yang wajib dikeluarkan seorang muslim yang telah berpenghasilan. Zakat mal dibayarkan jika harta itu sudah dimiliki penuh dan memenuhi nisab dan haulnya. Maka dari itu zakat mal dibayarkan sebanyak 2,5% dari jumlah harta keseluruhan setahun sekali. Dari sedikit penjelasan tentang zakat tadi, masih banyak kaum muslim yang masih awam tentang manfasat berzakat, apa faedah dan hikmah yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat jika berzakat, nah ulasan berikut ini akan menjawab beberapa pertanyaan yang muncul tentang keutamaan berzakat. 1.Menyempurnakan Agama Zakat merupakan bagian dari pondasi rukun islam yang keempat, setelah Syahadat, Sholat, dan Puasa. Dengan menjalankan zakat, maka akan semakin sempurna ibadah seseorang dalam menjalankan perintah agama. Hal ini tentunya merupakan suatu tujuan dari setiap muslim demi mendapatkan ridho dari Allah SWT. 2.Mensucikan dan Menambah Harta Kata Zakat sendiri memiliki makna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Dapat diartikan dengan berzakat maka Allah SWT akan mensucikan harta dan jiwa kita dari dosa. Selain itu zakat juga bermakna An-Numuw, atau tumbuh dan berkembang. Makna ini semakin menegaskan bahwa orang yang menunaikan zakat, Insya Allah hartanya akan terus bertambah dan berkembang sesusia 3.Ampunan Dosa Sebagaimana tertulis dalam Alquran surat Al Maidah ayat 12, yang menyatakan Allah berjanji mengampuni dosa-dosa hambanya yang mendirikan salat, menunaikan zakat, beriman kepada rasul. "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al Maidah: 12) 4.Mendekatkan kepada Allah SWT Menunaikan zakat adalah salah satu bentuk mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT. Zakat juga mengajarkan kita bagaimana menjadi pribadi yang pemurah, ikhlas dan tulus memberikan bantuan ke orang lain yang membutuhkan. 5.Mendatangkan Keberkahan Salah satu makna zakat lainnya adalah Al-Barakatu, yang artinya berkah. Dengan membayarkan zakat atas harta yang kita miliki akan selalu dilimpahkan juga keberkahan oleh Allah SWT. keberkahan harta ini tentunya akan berpengaruh pada keberkahan kita dalam menjalani hidup, Insya Allah. sumber : https://baznas.go.id SALURKAN ZAKAT, INFAK SEDEKAHRAMADHAN, FIDYAH & ZAKATFITRAH di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Tengah. Layanan Zakat Infak Sedekah : 1. Jemputan Donasi 2. Datang ke Kantor 3. Melalui Transfer Rekening Zakat : BSI 805017343 Bank Lampung 385.03.1333337, BPR Syariah Rajasa 01.13.002304 Rekening Infaq : BSI 7121260128 Rekening Donasi : BSI 7194129321 an. Baznas Kabupaten Lampung Tengah Alamat Kantor : Jalan Negara no 110- Yukum Jaya-Terbanggi Besar- Lampung Tengah email: [email protected] Website : https://kablampungtengah.baznas.go.id Google Maps : https://goo.gl/maps/hkZ3RNP4MRiN9iUS7 Informasi & konfirmasi: Tlp : 0811799876 / Wa : 082380725330 Wassalamualaikum Wr. Wb.
BERITA01/03/2023 | Alba
ZAKAT PENGHASILAN
ZAKAT PENGHASILAN
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan? Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa; Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas Kadar Zakat Penghasilan 2,5% Haul 1 tahun Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp964.066/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 81.945.667,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan. Salurkan, Zakat, Infak, Sedekah Ramadhan, Fidyah & Zakat Fitrah melalui : Badan Amil Zakat Nasional dan Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ) BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah. Layanan Zakat Infak Sedekah : 1. Jemputan Donasi 2. Datang ke Kantor 3. Melalui Transfer Rekening : zakat BSI 805017343 Bank Lampung 385.03.1333337, BPR Syariah Rajasa 01.13.002304 Infaq BSI 7121260128 Donasi BSI 7194129321 an. Baznas Kabupaten Lampung Tengah Alamat Kantor: Jalan Negara no 110- Yukum Jaya-Terbanggi Besar- Lampung Tengah email: [email protected] Website : https://kablampungtengah.baznas.go.id Google Maps : https://goo.gl/maps/hkZ3RNP4MRiN9iUS7 ???? Informasi & konfirmasi: Tlp : 0811799876 / Wa : 082380725330 # BERKAH BERZAKAT Terimakasih Muzaki, Terimakasih Mustahik Wassalamualaikum Wr. Wb.
BERITA01/03/2023 | Alba
SUDAHKAN SAHABAT BAZNAS MEMBAYAR HUTANG PUASA TAHUN LALU ?
SUDAHKAN SAHABAT BAZNAS MEMBAYAR HUTANG PUASA TAHUN LALU ?
Assalamualaikum Wr. Wb. *SUDAHKAN SAHABAT BAZNAS MENGQODHO PUASA RAMADHAN TAHUN LALU?* Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184) BAZNAS Lampung Tengah akan membantu Sahabat menyalurkan fidyah kepada : jamaah masjid yang kurang mampu, anak yatim piatu, lansia terlantar, serta keluarga dhuafa. Cara bayar hutang puasa Ramadhan dengan Fidyah di BAZNAS Lampung Tengah cukup mudah. Dengan membayar Rp 25.000,- per hari , Sahabat sudah bisa memberi makan satu dhuafa. Sahabat Bisa Langsung Datang Kekantor BAZNAS LT : Jl. Negara No. 110 Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah. Atau Transfer Melalui Rekening : ( Infak : Bank Syariah Indonesia - 7121260128 - an. Baznas Kabupaten Lampung Tengah ) Dengan Mengkorfirmasi transfer melalui : Tlp : 0811799876 - WA : 082380725330 Formatnya seperti ini ya sahabat Baznas : Nama : Fulan atau Fulanah Alamat : desa, kecamatan, Lampung Tengah Fidyah Untuk : Usia Lanjut, Sakit, Ibu menyusui ( Pilih salah satu ) Jumlah : 10 hari x 25.000 = 250.000 #BERKAH BERZAKAT terimaksih mustahik, terimakasih muzaki Wassalamualaikum Wr. Wb.
BERITA23/02/2023 | Alba
TABEL PERHITUNGAN ZAKAT MINI
TABEL PERHITUNGAN ZAKAT MINI
Informasi lebih lengkap Kunjungi Website BAZNAS Kab. Lampung Tengah https://kablampungtengah.baznas.go.id/konfirmasi-zis
BERITA21/02/2023 | Alba
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lampung Tengah.

Lihat Daftar Rekening →