Berita Terbaru

Sosialisasi Pembayaran Zakat Fitrah dan Zakat Profesi
Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad, S.Sos, M.M menghadiri dan membuka Acara Sosialisasi Pembayaran Zakat Fitrah dan Zakat Profesi bagi Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023 yang bertempat di Aula Siger Mas Lantai 4 pada hari Rabu 5 April 2023. Dalam Kesempatan tersebut hadir Pimpinan Baznas Lampung Tengah, Asisten serta Kepala Perangkat Daerah.
Dalam Sambutannya Wakil Ketua 1 Baznas Lampung Tengah Ikhlas Transada, S.Pd yang mewakili Ketua Drs. H. Bustami, MT mengucapkan terima kasih kepada Bupati Musa Ahmad untuk pengoptimalan Pembayaran Zakat Bagi para ASN di Lampung Tengah. Dari total kerja Keras Baznas dan Pemkab selama tahun 2022 dana yang terkumpul oleh baznas yakni 6,4 Milyar, dana tersebut sudah disalurkan kepada mustahik sebanyak 30 ribu, termasuk program baznas cerdas berupa beasiswa ke Kairo untuk Hafiz Qur'an selain itu terdapat pula program kampung Baznas yang sudah membangun 134 rumah layak huni di tahun 2022. Tahun 2023 s/d bulan ini 24 tumah telah terbangun. Hal tersebut merupakan komitmen Baznas membantu Pemerintah mengentaskan kemuskinan di Lampung Tengah, dan saat ini Baznas juga telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kecamatan dan Kampung guna Pemberian juga pendistribusian bantuan kepada Mustahik lebih cepat dan efektif.
Sementara itu Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Menyambut baik program yang dicanangkan dan dilaksanakan Oleh Baznas yang berkalaborasi dengan Pemkab Lampung Tengah dan apa yg dilakukan baznas sudah sangat berguna bagi masyarakat sehingga bisa terus dirasakan manfaatnya. Bupati menghimbau kepaada Masyarakat, ASN, sekaligus juga BUMN dan BUMD khususnya Muslim di Lampung Tengah agar nantinya Dapat Membayar Zakat dikarenakan Membayar Zakat Merupakan Rukun Islam, karena Tegaknya Sebuah Daerah/ Negara adalah karena adanya Kepedulian, salah satu Kepeduliannya yakni Membayar Zakat. Selain itu beberapa Program yang telah dijalankan oleh Baznas Membantu kesulitan ekonomi dan menggerakan roda ekonomi Masyarakat Lampung Tengah. (Diskominfotik Lampung Tengah)
sumber : https://web.lampungtengahkab.go.id/post/berita/read-bupati-musa-ahmad-membuka-sosialisasi-pembayaran-zakat-fitrah-dan-zakat-profesi.html
BERITA10/04/2023 | Alba

Bapak Presiden Joko widodo mencoba Salah satu Inovasi Kemudahan Layanan Berzakat dengan ROZAK (Robot Zakat)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin hingga jajaran menteri kabinet Indonesia Maju membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Jokowi berpesan agar seluruh pejabat negara membayar zakat melalui Baznas.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam kegiatan pembayaran zakat mal di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023). Jokowi mengingatkan amalan-amalan yang harus dibayar di bulan Ramadan ini. "Alhamdulillah kita bersyukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala karena diberikan kesempatan kekuatan dan nikmat kesehatan untuk bisa bertemu kembali dengan bulan Ramadan, untuk menjalankan ibadah puasa," kata Jokowi. "Di bulan Ramadan yang suci ini kita diajarkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala bukan hanya dengan berpuasa, tapi juga dengan memperbanyak amalan-amalan,berlomba-lomba berbuat kebaikan termasuk berinfaq sedekah dan juga berzakat," lanjut Jokowi.
Jokowi mengatakan berzakat merupakan kewajiban seluruh umat Muslim. Melalui zakat, menurutnya, seluruh umat dapat berbagi kebahagiaan kepada sesama. "Berzakat merupakan kewajiban setiap umat Islam sebagai wujud rasa syukur rasa Terima kasih atas segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah dalam kehidupan kita dengan berbagi rezeki dan berbagi kebahagiaan, menafkahkan sebagai harta kita untuk diberikan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan," ujarnya. Jokowi juga mengatakan pemerintah akan terus berupaya menekan angka kemiskinan. Dia menyebut perlunya dukungan semua pihak untuk mewujudkan upaya itu. "Bapak ibu hadirin yang saya hormati. pemerintah terus berikhtiar dengan sekuat tenaga untuk mengurangi angka kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem. Ikhtiar itu membutuhkan dukungan dan partisipasi dari semua pihak, termasuk melalui penghimpunan dan penyaluran dengan zakat infaq dan sedekah oleh badan amil zakat nasional, Baznas," ucapnya.
Jokowi lantas mengimbau seluruh pejabat negara membayar zakat melalui Baznas. Dia ingin pengelolaan zakat tepat sasaran. "Karena itu dalam kesempatan yang sangat baik ini saya mengimbau kepada seluruh umat Islam khususnya pejabat-pejabat negara aparatur sipil negara, BUMN dan seluruh kepala daerah di seluruh Tanah Air untuk menunaikan kewajiban zakatnya melalui Baznas sehingga dana zakat dapat dikelola dengan profesional transparan," ujarnya. Kepada Baznas, Jokowi berpesan untuk mendistribusikan bantuan tepat sasaran. Dia berharap zakat yang dikeluarla seluruh umat dapat menyemournakan ibadah. "Terakhir saya pesan agar dana zakat yang terkumpul disalurkan tepat sasaran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan keberkahan kepada kita semuanya. Semoga zakat yang kita keluarkan akan menyempurnakan ibadah puasa kita, menyempurnakan ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala," ujarnya.
sumber : https://news.detik.com/berita/d-6641933/jokowi-imbau-pejabat-bayar-zakat-lewat-baznas-dana-dikelola-transparan
BERITA29/03/2023 | Alba

5 KEUTAMAAN ZAKAT
Ini 5 Keutamaan Zakat yang Wajib Kamu Ketahui
Ibadah zakat merupakan rukun islam yang keempat setelah puasa Ramadhan. Zakat ini hukumnya bersifat wajib bagi mampu, yang artinya jika menunaikan zakat akan mendapatkan pahala, dan yang tidak melaksanakannya akan mendapat dosa.
Zakat sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau harta. Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan setiap muslim pada saat bulan Ramadan sebagai pembersih atas perbuatan dosa dan menyempurnakan puasa. Di Indonesia zakat fitrah dibayarkan dengan beras sebanyak 2,5 kg atau uang senilai tersebut.
Sementara zakat mal merupakan zakat harta benda yang wajib dikeluarkan seorang muslim yang telah berpenghasilan. Zakat mal dibayarkan jika harta itu sudah dimiliki penuh dan memenuhi nisab dan haulnya. Maka dari itu zakat mal dibayarkan sebanyak 2,5% dari jumlah harta keseluruhan setahun sekali.
Dari sedikit penjelasan tentang zakat tadi, masih banyak kaum muslim yang masih awam tentang manfasat berzakat, apa faedah dan hikmah yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat jika berzakat, nah ulasan berikut ini akan menjawab beberapa pertanyaan yang muncul tentang keutamaan berzakat.
1.Menyempurnakan Agama
Zakat merupakan bagian dari pondasi rukun islam yang keempat, setelah Syahadat, Sholat, dan Puasa. Dengan menjalankan zakat, maka akan semakin sempurna ibadah seseorang dalam menjalankan perintah agama. Hal ini tentunya merupakan suatu tujuan dari setiap muslim demi mendapatkan ridho dari Allah SWT.
2.Mensucikan dan Menambah Harta
Kata Zakat sendiri memiliki makna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Dapat diartikan dengan berzakat maka Allah SWT akan mensucikan harta dan jiwa kita dari dosa. Selain itu zakat juga bermakna An-Numuw, atau tumbuh dan berkembang. Makna ini semakin menegaskan bahwa orang yang menunaikan zakat, Insya Allah hartanya akan terus bertambah dan berkembang sesusia
3.Ampunan Dosa
Sebagaimana tertulis dalam Alquran surat Al Maidah ayat 12, yang menyatakan Allah berjanji mengampuni dosa-dosa hambanya yang mendirikan salat, menunaikan zakat, beriman kepada rasul.
"Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al Maidah: 12)
4.Mendekatkan kepada Allah SWT
Menunaikan zakat adalah salah satu bentuk mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT. Zakat juga mengajarkan kita bagaimana menjadi pribadi yang pemurah, ikhlas dan tulus memberikan bantuan ke orang lain yang membutuhkan.
5.Mendatangkan Keberkahan
Salah satu makna zakat lainnya adalah Al-Barakatu, yang artinya berkah. Dengan membayarkan zakat atas harta yang kita miliki akan selalu dilimpahkan juga keberkahan oleh Allah SWT. keberkahan harta ini tentunya akan berpengaruh pada keberkahan kita dalam menjalani hidup, Insya Allah.
sumber : https://baznas.go.id
SALURKAN ZAKAT, INFAK SEDEKAHRAMADHAN, FIDYAH & ZAKATFITRAH di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Tengah.
Layanan Zakat Infak Sedekah :
1. Jemputan Donasi
2. Datang ke Kantor
3. Melalui Transfer
Rekening Zakat :
BSI 805017343
Bank Lampung 385.03.1333337,
BPR Syariah
Rajasa 01.13.002304
Rekening Infaq :
BSI 7121260128
Rekening Donasi :
BSI 7194129321
an. Baznas Kabupaten Lampung Tengah
Alamat Kantor :
Jalan Negara no 110- Yukum Jaya-Terbanggi Besar- Lampung Tengah
email: [email protected]
Website : https://kablampungtengah.baznas.go.id
Google Maps : https://goo.gl/maps/hkZ3RNP4MRiN9iUS7
Informasi & konfirmasi:
Tlp : 0811799876 / Wa : 082380725330
Wassalamualaikum Wr. Wb.
BERITA01/03/2023 | Alba

ZAKAT PENGHASILAN
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Nishab Zakat Penghasilan
85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan
2,5%
Haul
1 tahun
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp964.066/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 81.945.667,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Salurkan, Zakat, Infak, Sedekah Ramadhan, Fidyah & Zakat Fitrah melalui : Badan Amil Zakat Nasional dan Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ) BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah.
Layanan Zakat Infak Sedekah :
1. Jemputan Donasi
2. Datang ke Kantor
3. Melalui Transfer
Rekening :
zakat
BSI 805017343
Bank Lampung 385.03.1333337,
BPR Syariah
Rajasa 01.13.002304
Infaq
BSI 7121260128
Donasi
BSI 7194129321
an. Baznas Kabupaten Lampung Tengah
Alamat Kantor:
Jalan Negara no 110- Yukum Jaya-Terbanggi Besar- Lampung Tengah
email: [email protected]
Website : https://kablampungtengah.baznas.go.id
Google Maps : https://goo.gl/maps/hkZ3RNP4MRiN9iUS7
???? Informasi & konfirmasi:
Tlp : 0811799876 / Wa : 082380725330
# BERKAH BERZAKAT
Terimakasih Muzaki,
Terimakasih Mustahik
Wassalamualaikum Wr. Wb.
BERITA01/03/2023 | Alba

SUDAHKAN SAHABAT BAZNAS MEMBAYAR HUTANG PUASA TAHUN LALU ?
Assalamualaikum Wr. Wb.
*SUDAHKAN SAHABAT BAZNAS MENGQODHO PUASA RAMADHAN TAHUN LALU?*
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)
BAZNAS Lampung Tengah akan membantu Sahabat menyalurkan fidyah kepada : jamaah masjid yang kurang mampu, anak yatim piatu, lansia terlantar, serta keluarga dhuafa.
Cara bayar hutang puasa Ramadhan dengan Fidyah di BAZNAS Lampung Tengah cukup mudah.
Dengan membayar Rp 25.000,- per hari , Sahabat sudah bisa memberi makan satu dhuafa.
Sahabat Bisa Langsung Datang Kekantor BAZNAS LT :
Jl. Negara No. 110 Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah.
Atau Transfer Melalui Rekening :
( Infak : Bank Syariah Indonesia - 7121260128 - an. Baznas Kabupaten Lampung Tengah )
Dengan Mengkorfirmasi transfer melalui : Tlp : 0811799876 - WA : 082380725330
Formatnya seperti ini ya sahabat Baznas :
Nama : Fulan atau Fulanah
Alamat : desa, kecamatan, Lampung Tengah
Fidyah Untuk : Usia Lanjut, Sakit, Ibu menyusui ( Pilih salah satu )
Jumlah : 10 hari x 25.000 = 250.000
#BERKAH BERZAKAT terimaksih mustahik, terimakasih muzaki
Wassalamualaikum Wr. Wb.
BERITA23/02/2023 | Alba

TABEL PERHITUNGAN ZAKAT MINI
Informasi lebih lengkap Kunjungi Website BAZNAS Kab. Lampung Tengah
https://kablampungtengah.baznas.go.id/konfirmasi-zis
BERITA21/02/2023 | Alba

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
