Berita Terbaru
Syarat dan Kategori Zakat yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak
Syaratdankategorizakatpengurangpajak
Syarat dan Kategori Zakat yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak
20/12/2023 | HUMAS BAZNAS SULTENG
BAZNAS SULTENG - Tidak semua jenis zakat bisa dijadikan sebagai pengurang pajak. Ada beberapa kriteria dan ketentuan yang harus terpenuhi. Berikut kategori zakat yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak:
1. Zakat yang bersifat wajib
Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 60/2010. Artinya, zakat yang bisa dikurangkan dengan pajak merupakan zakat fitrah.
2. Zakat dibayarkan melalui Baznas atau LAZ (Lembaga Amil Zakat)
Zakat yang dapat jadi pengurang pajak penghasilan merupakan zakat yang dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ini sesuai ketentuan dalam Pasal 22 UU No. 23/2011, yang berbunyi:
“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak”.
Kemudin Pasal 23 beleid ini menegaskan:
“Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.”
Bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan harus memuat;
Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
Jumlah pembayaran.
Tanggal pembayaran.
Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.
Siapa saja badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08’PJ/2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
sumber : kantor digital baznas sulawesi tengah
https://sulteng.baznas.go.id/news-show/Zakatpengurangpajak/4133#:~:text=Zakat%20yang%20dapat%20jadi%20pengurang,dikurangkan%20dari%20penghasilan%20kena%20pajak”.
BERITA24/04/2024 | alba

Persiapan Diri Menyambut Bulan Ramadhan
Dokumentasi BAZNAS RI
Persiapan diri menyambut bulan Ramadhan adalah hal yang dianjurkan bagi seluruh umat muslim di dunia. Allah SWT pun telah mengkhususkan bulan Ramadhan sebagai bulan dengan keutamaan yang istimewa sehingga menjadi salah satu sarana untuk mencapai tingkat kesempurnaan di hadapan Allah SWT.
Persiapan diri yang baik secara fisik maupun mental dalam menyambut puasa Ramadhan sangatlah penting. Secara mental, kita harus mampu dalam mempersiapkan diri dengan hati yang bersih (tulus dan ikhlas) dalam mendekatkan diri kepada Allah Swt. Sementara itu, fisik dinilai penting untuk menjaga metabolisme tubuh dalam mempersiapkan puasa Ramadhan.
Persiapan Diri Menyambut Bulan Ramadhan
Adanya persiapan diri menyambut bulan Ramadhan dianggap penting karena bulannya disebut sebagai bulan yang penuh dengan ampunan dan keberkahan nilai pahala. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw mengenai keutamaan bulan suci Ramadhan dalam sebuah hadits yang berbunyi:
“Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi, Allah telah mewajibkan padamu berpuasa di bulan itu. Dalam bulan itu dibukalah pintu-pintu langit, dan ditutuplah pintu-pintu neraka, dan setan-setan dibelenggu. Pada bulan itu terdapat satu malam yangnilainya lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak memperoleh kebajikan di malam itu, maka ia tidak memperoleh kebajikan apapun.” (Hadits Shahih, Riwayat al-Nasa`i: 2079 dan Ahmad: 8631. dengan redaksi hadits dari al-Nasa’i).
Itulah mengapa masih banyak manusia yang berpuasa, tapi tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya selain lapar dan haus. Dikutip dari kalsel.kemenag.go.id, ada beberapa persiapan diri menyambut bulan Ramadhan yang bisa menjadi ampunan segala dosa-dosa dan diterimanya amalan selama berpuasa Ramadhan nantinya.
1. Mengakhiri segala bentuk permusuhan dengan sesama manusia.
2. Mewaspadai segala makanan yang masuk ke tubuh.
3. Membiasakan diri untuk berpuasa sunnah senin dan kamis.
4. Melatih diri untuk melaksanakan sholat malam (tahajud) 11 rakaat atau 23 rakaat.
5. Menjadikan sedekah sebagai kebiasaan sehari-hari.
6. Menjaga lisan dari segala hal buruk seperti hinaan, fitnah, atau ghibah.
7. Menormalkan kebiasaan membaca Al-Qur’an setiap harinya.
8. Menjaga hubungan antar teman, kerabat, tetangga, maupun saudara.
9. Menundukkan pandangan terhadap suatu hal yang haram atau menahan hawa nafsu.
Itulah sejumlah persiapan diri menyambut Ramadhan yang bisa dijalankan kita selaku muslim atau muslimah. Semoga dengan menjadi golongan atau bagian dari orang-orang yang beruntung dan bertaqwa dapat meraih ampunan dan ridho Allah Swt sebanyak-banyaknya. Aamiin Ya Rabb.
BERITA07/03/2024 | Alba

FIDYAH
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa
BERITA26/02/2024 | Alba

KEUTAMAAN SEDEKAH
1. Menghapus Dosa
Nabi Muhammad Sholallahu alaihi wasallam bersabda, “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api.“ (HR. Tirmidzi)
2. Tidak Akan Mengurangi Harta
“Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim)
3. Melipatgandakan Pahala
“Perumpamaan orang-orang yang mendermakan (shodaqoh) harta bendanya di jalan Allah, seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh untai dan tiap-tiap untai terdapat seratus biji dan Allah melipat gandakan kepada orang yang dikehendaki, dan Allah Maha Luas (anugrah-Nya) lagi Maha Mengetahui.“ (QS. Al-Baqarah: 261)
4. Mencegah Maksiat dalam Jual-Beli (Perdagangan)
“Wahai para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa keduanya hadir dalam jual-beli. Maka hiasilah jual-beli kalian dengan sedekah.” (HR. Tirmidzi)
5. Membebaskan dari Api Neraka
“Jauhilah api neraka, walau hanya dengan bersedekah sebiji kurma. Jika kamu tidak punya, maka bisa dengan kalimah thayyibah.” (HR. Bukhari)
6. Mendapat Naungan di Hari Akhir
“Naungan orang beriman di hari Kiamat adalah sedekahnya.” (HR Ahmad)
IG : https://www.instagram.com/p/C2i7tuUveNA/
FB : https://www.facebook.com/photo/?fbid=347622364893199&set=a.120270887628349
BERITA26/01/2024 | Alba

Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Mal
Zakat mal adalah salah satu kewajiban dalam Islam yang mengharuskan umat Islam menyisihkan sebagian dari kekayaannya untuk membantu golongan orang yang kurang beruntung.
Zakat mal dikeluarkan dari harta benda seperti uang, emas, perak atau aset lainnya kepada mereka yang membutuhkan.
Berikut adalah ketentuan dan cara mengihitung zakat mal:
1. Mengidentifikasi harta yang wajib dizakatkan
Pertama-tama, perlu mengidentifikasi semua jenis harta yang wajib dizakatkan. Termasuk uang tunai, tabungan, investasi, emas, perak, barang dagangan dan lain-lain. Pastikan untuk mencatat semua aset yang dimiliki.
2. Menentukan batas nisab
Nisab adalah batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seorang muslim terkena kewajiban membayar zakat mal.
Nisab bervariasi tergantung pada nilai emas dan perak saat ini.
Memeriksa nisab di wilayah tertentu atau mengikuti nilai emas dan perak yang digunakan secara umum dalam perhitungan zakat mal juga penting untuk dilakukan.
3. Menghitung nilai harta bersih
Hitung total nilai bersih semua harta setelah mengurangkan semua utang dan kewajiban finansial lainnya. Nilai bersih ini adalah yang wajib dizakatkan.
4. Menentukan persentase zakat
Zakat mal biasanya dikenakan pada tingkat 2,5 persen dari nilai harta bersih. Ini berarti seorang muslim akan membayar 2,5 persen dari total harta bersih sebagai zakat mal setiap tahunnya.
5. Menghitung Zakat Mal
Untuk menghitung zakat mal, gunakan rumus berikut:
Zakat Mal = (Nilai Bersih Harta x 2,5 persen)
6. Membayar Zakat Mal
Setelah menghitung jumlah zakat mal dan mengetahui kewajibannya, maka seorang muslim harus segera membayarkannya agar bisa segera disalurkan kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, yatim piatu, janda, atau orang-orang yang membutuhkan lainnya. Ini dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat setempat atau secara langsung kepada mereka yang membutuhkan.
7. Perhitungan tahunan
Zakat mal dihitung dan dibayarkan setiap tahun berdasarkan nilai harta pada saat itu. Pastikan untuk melakukan perhitungan ini secara rutin, terutama saat mendekati bulan Ramadan ketika kebanyakan kaum muslim mengeluarkan zakat.
8. Catat pembayaran zakat
Penting untuk mencatat pembayaran zakat, agar dapat melacaknya dan memastikan bahwa muzaki telah membayar zakat mal sesuai dengan ketentuan.
Zakat mal adalah salah satu cara untuk membantu mereka yang kurang beruntung, dan merawat kesejahteraan sosial di tengah masyarakat.
Bagi umat muslim yang ingin menunaikan zakat mal, bisa melakukannya melalui BAZNAS Kab. Lampung Tengah di link https://kablampungtengah.baznas.go.id/bayarzakat
atau transfer ke daftar rekening yang tertera di link https://kablampungtengah.baznas.go.id/rekening
BERITA24/01/2024 | Alba

ZAKAT PERTANIAN
Landasan Hukum
Firman Allah:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”. (Q S, 6 : 141).
As Sunnah: Dari Jabir, Nabi bersabda:
“Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 %”. Hasil ijma’ ulama.
Nishab dan Tarif
Dari Jabir, dari Rasulullah saw ” Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuqâ”(HR Muslim).
Dari hadist ini dijelaskan bahwa nishab zakat pertanian adalah 5 ausuq;
Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan:
jika diairi oleh hujan atau sungai 10 %, dan
jika diairi oleh pengairan 5 %
Zakat pertanian dikeluarkan saat menerima hasil panen.
Syarat Zakat Pertanian
Islam
Merdeka
Sempurna Milik
Cukup nisab
Tanaman tersebut adalah makanan asasi yang tahan disimpan lama.
Tanaman tersebut adalah hasil usaha manusia dan bukannya tumbuh sendiri seperti tumbuh liar, dihanyutkan air dan sebagainya.
Nishab Hasil Bumi yang Tidak Diliter
Nishab 5 ausuq adalah bagi hasil bumi yang dapat diukur dengan takaran tersebut.
Adapun bagi hasil bumi yang tidak dapat diliter, menurut Dr Yusuf Qordhowi, nishabnya sama dengan nilai 653 kg hasil bumi yang berharga (seperti padi atau gandum).
Sumber : https://baznas.jogjakota.go.id/page/index/zakat-pertanian
BERITA22/01/2024 | Alba

PERBEDAAN ZAKAT MAAL DAN ZAKAT FITRAH
Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan umat muslim. Zakat diberikan kepada yang membutuhkan sesuai dengan syariat Islam, yang diharapkan untuk memperoleh keberkahan dan kebaikan.
Secara umum, zakat terbagi ke dalam dua kategori, yaitu zakat maal (zakat harta) dan zakat fitrah. Kedua kategori zakat ini hukumnya sama-sama wajib untuk dilakukan oleh umat muslim.
Akan tetapi terdapat beberapa perbedaan antara zakat mal dan zakat fitrah yang harus diperhatikan. Apa saja? Berikut penjelasanya.
1. Zakat Fitrah
Zakat jenis ini merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim menjelang Idul Fitri atau pada bulan suci Ramadhan.
Ketentuan besaran zakat fitrah yaitu setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram bahan makanan pokok. Di Indonesia, zakat fitrah biasa dibayar dengan beras, disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Zakat fitrah juga bisa digantikan dengan uang yang memiliki nilai sama dengan harga bahan makanan pokok.
2. Zakat Maal (Zakat Harta)
Zakat maal merupakan harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan yang dimilikinya.
Waktu untuk mengeluarkan zakat maal tidak dibatasi. Zakat maal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, penghasilan profesi, aset perdagangan dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya "Fiqh az-Zakat", zakat maal meliputi:
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
4. Zakat atas hasil penyewaan asset;
5. Zakat atas hasil pertanian;
6. Zakat atas hasil jasa profesi;
7. Zakat atas hasil saham dan obligasi. Zakat atas hewan ternak;
8. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.
Demikianlah perbedaan yang terdapat pada dua kategori zakat yang memiliki hukum yang sama-sama wajib untuk umat muslim.
Berbagai sumber.
BERITA19/01/2024 | Alba

Zakat Perusahaan sebagai Pengurang Penghasilan Wajib Pajak
Zakat Perusahaan sebagai Pengurang Penghasilan Wajib Pajak
Menurut Ijtima’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) Komisi Fatwa Se Indonesia ke-7 Tentang Fikih Kontemporer memaparkan bahwa zakat perusahaan merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas hasil usaha yang telah memenuhi ketentuan zakat yakni telah mencapai nisab (batas minimal zakat) sebesar 85 gram emas dan telah mencapai haul (satu tahun).
Menunaikan zakat perusahaan merupakan bukti ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah SWT juga bentuk rasa syukur atas nikmat diberikannya keuntungan dari hasil usaha. Landasan kewajiban menunaikan zakat perusahaan dilihat dari keumuman ayat qur’an tentang perintah zakat yakni pada Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 dan Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267 yang berarti :
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka” (Q.S At-Taubah : 103).
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu…” (Q.S Al-Baqarah : 267).
Adapun jika dilihat dari perspektif perundangan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa perusahaan merupakan muzakki atau subjek zakat. Selain itu, Zakat Perusahaan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.
Menunaikan zakat perusahaan dapat membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, yakni membantu mengurangi kemiskinan serta memberikan masa depan yang lebih berkah bagi perusahaan dan seluruh karyawan yang bekerja di dalamnya.
Selain itu, zakat perusahaan juga dapat menjadi pengurang penghasilan kena wajib pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Keuangan No 254 Tahun 2010 bahwasanya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi, dan atau oleh wajib pajak badan dalam negeri kepada Badan Amil Zakat Nasional atau Lembaga Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan.
Sehingganya penunaian zakat perusahaan selain merupakan kewajiban yang harus ditunaikan juga dapat bermanfaat pada perencanaan pajak (tax planning) perusahaan melalui penunaian zakat sebagai pengurang penghasilan kena wajib pajak. Sebaiknya zakat yang ditunaikan dibayar melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah.
BERITA18/01/2024 | Alba

TENTANG SEDEKAH
Tentang
Sedekah
Sedekah merupakan kata yang sangat familiar di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271,
“Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271).
Keutamaan Sedekah
1. Sedekah Tidak Mengurangi Harta
“Sedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda untuk mengingatkan kita dalam sebuah riwayat Muslim, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim). Mengapa sedekah tidak akan mengurangi harta? Karena meskipun secara tersurat harta terlihat berkurang, namun kekurangan tersebut akan ditutup dengan pahala di sisi Allah SWT dan akan terus bertambah kelipatannya menjadi lebih banyak. Hal ini merupakan janji Allah yang termaktub dalam surat Saba “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).
2. Sedekah Menghapus Dosa
Sebagai makhluk Allah SWT yang tak luput dari dosa, umat Islam senantiasa diberikan berbagai keistimewaan agar berkesempatan untuk bertaubat dan menghapus dosa-dosanya dengan cara yang yang diridhai oleh Nya. Salah satunya dengan sedekah.
Sedekah merupakan ibadah yang istimewa, ia dapat memudahkan kita dalam menghapus dosa-dosa. Rasulullah SAW pernah bersabda “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api. (HR. At-Tirmidzi).
3. Sedekah Melipatgandakan Pahala
Sedekah memberikan banyak keistimewaan kepada pelakunya, salah satu diantaranya adalah Allah SWT akan memberikan pahala yang banyak untuk orang yang bersedekah. Allah SWT berfiman,
“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18)
Itulah beberapa keistimewaan sedekah. Begitu banyak nikmat Allah dalam bersedekah, semoga kita termasuk ke dalam orang orang yang diringankan dalam melakukan ibadah istimewa ini. Aamiin.
BERITA17/01/2024 | Alba

TENTANG ZAKAT
Tentang
Zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
harta tersebut melewati haul; dan
pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jenis Zakat
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
1.
Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2.
Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3.
Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4.
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5.
Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6.
Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7.
Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8.
Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9.
Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:
1.
Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2.
Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik penuh
b. halal
c. cukup nisab
d. haul
3.
Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
beragama Islam
hidup pada saat bulan ramadhan;
memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
BERITA17/01/2024 | Alba

ZAKAT PROFESI MENURUT FATWA DAN REGULASI
Bagaimana ketentuan zakat profesi menurut fikih kontemporer?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Assalamualaikum wr wb.
Bagaimana ketentuan zakat profesi menurut fikih, regulasi, fatwa lembaga, dan para ulama kontemporer? Mohon penjelasan Ustaz. -- Surya, Aceh
Wa’alaikumussalam wr wb.
Di antara contoh profesi wajib zakat adalah seperti pendapatan pemain sepak bola, dokter, konsultan, youtuber, artis, pengacara, dan manajemen perusahaan.
Sebagaimana penjelasan Komisi Fatwa MUI: “Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya, seperti tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap” (Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-6 tahun 2018 tentang Obyek Zakat Penghasilan).
Pada prinsipnya, pendapatan yang diterima oleh profesional itu wajib zakat saat memenuhi ketentuannya. Cara menunaikan zakat profesi tersebut itu dengan salah satu di antara dua pilihan berikut. Pertama, ditunaikan setiap tahun. Maksudnya ditunaikan setiap tahun saat total penghasilannya dalam satu tahun mencapai minimal senilai 85 gram emas dan dikeluarkan 2,5 persen.
Pandangan bahwa zakat profesi itu ditunaikan setiap tahun sebagaimana pendapat Lembaga Zakat Internasional di Kuwait, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan PMA Nomor 31 Tahun 2019. Sebagaimana fatwa MUI: “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen” (Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan).
Dan sebagaimana Peraturan Menteri Agama: “Nisab zakat pendapatan senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas. Dan kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen” (PMA Nomor 31 Tahun 2019).
Jika merujuk pada SK Baznas yang menjelaskan bahwa nisab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667 (delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun. Maka bisa dibuat contoh ilustrasi berikut: total penghasilan si A dalam satu tahun Rp 82.000.000, maka zakatnya Rp 82.000.000 x 2,5 persen = Rp 2.050.000 di akhir tahun.
Kedua ditunaikan setiap bulan. Maksudnya, ditunaikan setiap bulan saat total pendapatannya dalam satu tahun mencapai minimal senilai Rp 81.945.667 dan dibagi 12 (Rp 6.828.806) dan dikeluarkan 2,5 persen.
Secara umum, pandangan tentang kebolehan zakat profesi ditunaikan bulanan tersebut itu sebagaimana pendapat Syekh Prof Dr Abdu Sattar Abu Ghuddah (alm), Syekh Prof Dr Ali Qurrah Dhagi, Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2018, dan SK Baznas Nomor 01 Tahun 2023.
Jika merujuk kepada pendapat fatwa MUI tersebut, walaupun ditunaikan bulanan, praktiknya tetap merujuk pada qiyas terhadap zakat yang ditunaikan tahunan. Jadi, sebenarnya zakatnya ditunaikan tahunan, tetapi dapat ditunaikan bulanan dengan status titipan pembayaran.
Sebagaimana putusan ijtima ulama Komisi Fatwa MUI: “Setiap Muslim yang memiliki penghasilan yang mencapai nisab di setiap bulannya maka dia boleh membayar zakat meskipun belum mencapai satu tahun. Setiap Muslim yang memiliki penghasilan dalam satu tahunnya mencapai nisab boleh dikeluarkan zakat penghasilannya setiap bulan sebagai titipan pembayaran zakat” (Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2018).
Begitu pula menurut putusan Baznas, yaitu zakatnya merujuk kepada qiyas terhadap zakat yang ditunaikan tahunan, tetapi dapat ditunaikan bulanan, seperti menunaikan zakat sebelum waktunya/menyegerakan menunaikan zakat. Sebagaimana putusan Baznas: “Nisab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan” (SK Baznas Nomor 01 Tahun 2023).
Di antara contoh ilustrasi: total pendapatan si B dalam satu tahun Rp 82.000.000, maka zakatnya (Rp 82.000.000/12) x 2,5 persen = Rp 170.833 setiap bulan. Wallahua’lam.
sumber : https://www.republika.id/posts/38988/zakat-profesi-menurut-fatwa-dan-regulasi
BERITA16/01/2024 | Alba

MENGENAL 8 ASNAF
Zakat merupakan salah satu konsep penting dalam Islam yang mengacu pada kewajiban memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun yang memiliki peran sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Zakat juga menjadi satu cara untuk menjaga keadilan sosial dan membantu kelompok orang-orang yang kurang beruntung.
Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu yang terikat dalam istilah Asnaf Zakat.
Asnaf zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima zakat di dalam Islam. Berikut ini 8 golongan yang memiliki hak dalam menerima zakat:
1. Fakir
Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.
Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali.
Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha. Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.
2. Miskin
Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan.
Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup. Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.
3. Amil
Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat. Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian zakat.
Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya.
4. Mualaf
Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. Pemberian zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain.
5. Riqab
Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya.
Tujuan pemberian zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan. Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.
6. Gharim
Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Dia terpaksa berhutang meskipun tidak sanggup membayarnya karena tidak cukupnya pendapatan atau bahkan tidak ada pendapatan.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya.
Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah.
Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya.
Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah.
Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa zakat.
Nah, telah kita ketahui 8 golongan yang memiliki hak untuk menerima zakat. Semua golongan memiliki urgensi masing-masing terhadap zakat.
Golongan-golongan tersebut tentu akan menyesuaikan dengan perkembangan zaman, sehingga pendistribusi zakat dapat tersampaikan kepada pihak yang tepat dan benar-benar membutuhkan.
Yuk tepat waktu dalam membayar zakat! Sebagai tabungan di akhirat.
BERITA15/01/2024 | Alba

SEDEKAH AKHIR TAHUN
Assalamualaikum Wr. Wb.
Mohon Izin Bpk/Ibu para muzaki dan orang-orang baik;
Badan Amil Zakat Nasional adalah mediator Pembayaran dan penyaluran Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infak, Sedekah Ramadhan & Fidyah.
Layanan Zakat Infak Sedekah :
Melalui Transfer ????
Rekening :
zakat :
BSI 805017343
Bank Lampung 385.03.1333337,
BPR Syariah
Rajasa 01.13.002304
Infaq :
BSI 7121260128
Donasi :
BSI 7194129321
an. Baznas Kabupaten Lampung Tengah
Datang ke Kantor :
Jalan Negara no 110- Yukum Jaya-Terbanggi Besar- Lampung Tengah
Google Maps : https://goo.gl/maps/hkZ3RNP4MRiN9iUS7
Informasi & konfirmasi :
Tlp : 0811799876 / Wa : 082380725330
Website : kablampungtengah.baznas.go.id
https://kablampungtengah.baznas.go.id
Facebook : Kablampungtengah Baznas
https://www.facebook.com/profile.php?id=100089363156017
Instagram : kablampungtengah_baznas
https://www.instagram.com/kablampungtengah_baznas/
Tikto : kablampungtengahbaznas
https://www.tiktok.com/@kablampungtengahbaznas?lang=en
email: [email protected]
# BERKAH BERZAKAT
Terimakasih Muzaki,
Terimakasih Mustahik
Wassalamualaikum Wr. Wb.
BERITA08/12/2023 | Alba

SOLIDARITAS KEMANUSIAAN PALESTINA
MEMBASUH LUKA PALESTINA
BAZNAS Kab. Lampung Tengah mengucapkan terima kasih kepada :
SDN I Poncowati
SDN 6 Terbanggi Besar
SDN 1 Gunung Sugih
SDN 1 Onoharjo
SDN 2 Terbanggi Subing
SDN 5 Bandar Jaya
SDN 3 Yukum Jaya
SDN 5 terbanggi besar
SDN 2 Buyut Udik
SDN 2 Buyut Ilir
Pindang Sehat
SDN 1 Bangun Rejo GS
SDN 1 Terbanggi Subing
SDN 7 Bandar Jaya
yang telah menggerakkan para siswa, guru, staf, wali murid dan Keluarga, telah menghimpun Donasi untuk membantu Palestina dan peduli terhadap umat.
"Dukungan masyarakat Indonesia terhadap Palestina ini sangat besar. Semoga amanat yang disalurkan menjadi penguat bagi masyarakat Palestina.
BAZNAS dan Kementerian Luar Negeri RI telah melakukan koordinasi untuk pengiriman bantuan tahap pertama : 51,5 ton bantuan yang di terbangkan dengan 3 pesawat pada tanggal sabtu, 04 November 2023.
pengiriman bantuan tahap kedua :
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kerja sama pengiriman bantuan kemanusiaan Palestina sebanyak 50 ton tersebut difasilitasi kapal dari TNI AL dilakukan di Markas Komando Kolinlamil Jakarta, Selasa (14/11/2023)."
alam hal ini BAZNAS berupaya untuk terus memfasilitasi dan mendukung kepedulian masyarakat Indonesia. BAZNAS juga memastikan penyaluran donasi ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
BAZNAS mengajak masyarakat Indonesia untuk berdonasi dan mendoakan keselamatan warga Palestina yang masih berada di bawah serangan Israel.
BAZNAS lembaga utama pembayar zakat dan lembaga utama menyejahterkan umat.
Salurkan Peduli Kemanusiaan Palestina melalui Rekening :
Infaq
BSI 7121260128
Donasi
BSI 7194129321
an. Baznas Kabupaten Lampung Bandar Jaya,Lampung tengah
Informasi & konfirmasi ????
Tlp : 0811799876 / Wa : 082380725330
BERITA07/11/2023 | Alba

MEMBASUH LUKA PALESTINA
PRESIDEN RI Bpk. Ir. Joko Widodo Melepas Pengiriman Bantuan ke Gaza dari masyarakat Indonesia yang di amanahkan melalui BAZNAS di LANUD Halim Perdana Kusuma Jakarta (Sabtu, 4 Nov 2023)
Layanan Zakat Infak Sedekah :
Melalui Transfer ????
Rekening :
zakat
BSI 805017343
Bank Lampung 385.03.1333337,
BPR Syariah
Rajasa 01.13.002304
Infaq
BSI 7121260128
Donasi
BSI 7194129321
an. Baznas Kabupaten Lampung Tengah
Datang ke Kantor ????
Jalan Negara no 110- Yukum Jaya-Terbanggi Besar- Lampung Tengah
Google Maps : https://goo.gl/maps/hkZ3RNP4MRiN9iUS7
Informasi & konfirmasi ????
Tlp : 0811799876 / Wa : 082380725330
Website : kablampungtengah.baznas.go.id
https://kablampungtengah.baznas.go.id
Facebook : Kablampungtengah Baznas
https://www.facebook.com/profile.php?id=100089363156017
Instagram : kablampungtengah_baznas
https://www.instagram.com/kablampungtengah_baznas/
Tikto : kablampungtengahbaznas
https://www.tiktok.com/@kablampungtengahbaznas?lang=en
email: [email protected]
# BERKAH BERZAKAT
Terimakasih Muzaki,
Terimakasih Mustahik
BERITA06/11/2023 | Alba

SOLIDARITAS KEMANUSIAAN PALESTINA
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Tengah mengajak lembaga zakat sedunia untuk membantu krisis kemanusiaan yang diderita rakyat Palestina akibat berbagai konflik yg ada sejak penjajahan Israel.
"Dunia menyaksikan Kekerasan yang mulai meningkat, penderitaan masyarakat Palestina sepanjang konflik antara Israel dan Palestina.
Atas dasar kemanusiaan dan penderitaan masyarakat Palestina ini kami mengajak seluruh lembaga zakat sedunia untuk terus membantu tragedi kemanusiaan di Palestina.
BAZNAS juga mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia agar terus berdoa agar krisis kemanusiaan yg melanda rakyat Palestina ini segera berakhir.
Layanan Zakat Infak Sedekah :
Melalui Transfer ????
Rekening :
zakat
BSI 805017343
Bank Lampung 385.03.1333337,
BPR Syariah
Rajasa 01.13.002304
Infaq
BSI 7121260128
Donasi
BSI 7194129321
an. Baznas Kabupaten Lampung Tengah
Kantor :
Jalan Negara no 110- Yukum Jaya-Terbanggi Besar- Lampung Tengah
Google Maps : https://goo.gl/maps/hkZ3RNP4MRiN9iUS7
Informasi & konfirmasi ????
Tlp : 0811799876 / Wa : 082380725330
Website : kablampungtengah.baznas.go.id
https://kablampungtengah.baznas.go.id
facebook : Kablampungtengah Baznas
https://www.facebook.com/profile.php?id=100089363156017
Instagram : kablampungtengah_baznas
https://www.instagram.com/kablampungtengah_baznas/
Tiktok : kablampungtengahbaznas
https://www.tiktok.com/@kablampungtengahbaznas?lang=en
email: [email protected]
# BERKAH BERZAKAT
Terimakasih Muzaki,
Terimakasih Mustahik
BERITA01/11/2023 | Alba

Fasilitasi UPZ masjid
Lembaga-lembaga zakat penting juga memfasiitasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid. Sebagaimana diketahui, UPZ-UPZ di setiap masjid belum dikelola profesional dan akhirnya kurang berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Berdasarkan data sistem informasi Kementerian Agama per Mei 2022 masjid di 34 provinsi di Indonesia berjumlah 290.161 (kategori masjid jami, masjid raya, masjid besar, masjid bersejarah, dan masjid di tempat publik).
Ini potensi besar dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui UPZ. Karena itu agar lembaga zakat lebih bermanfaat luas menghasilkan output kesejahteraan bagi mustahik, diharapkan memfasilitasi atau supervisi di UPZ-UPZ di setiap masjid.
Pertama, segi kelembagaan. Lembaga-lembaga zakat membantu, memfasilitas dari aspek kepemimpinan, administrasi pencatatan dan pelaporan, pembuatan norma dan aturan, pelaksanaan aturan, pemetaan potensi dan masalah serta manajemen pemberdayaan.
Kedua, sumber daya manusia (SDM). Lembaga-lembaga zakat dapat memfasilitasi peningkatan kompetensi dan kapasitas SDM. Kompetensi yang perlu ditingkatkan itu mengenai keterampilan pengelolaan dana zakat, pembuatan program pemberdayaan.
Dengan SDM seperti ini, UPZ masjid akan menumbuhkan dan menggerakkan ekonomi masyarakat sekitarnya.
Apa argumentasi UPZ di masing-masing masjid perlu difasilitasi sehingga menjadi lembaga pengelola zakat profesional dan menggerakkan perekonomian masyarakat sekitarnya?
Pertama, dana zakat yang dikumpulkan dari satu komunitas seharusnya dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat di komunitas tersebut. Prinsipnya, dana zakat dikumpulkan dari komunitas untuk kesejahteraan komunitas pula.
Ini sesuai yang diungkapkan Abu Ubaid dalam kitab al-Amwal, kitab tentang keuangan negara dalam Islam, bahwa pengumpulan dan penyaluran/pemanfaatan zakat dilaksanakan pada masyarakat tersebut.
Maknanya zakat yang dikumpulkan dari masyarakat itu untuk mengembangkan kesejahteraan mustahik di masyarakat itu pula.
Model penyaluran dan pengumpulan zakat dari masyarakat untuk masyarakat, selain menumbuhkan kesejahteraan juga rasa persaudaraan. Pada dasarnya, zakat boleh saja untuk komunitas lain bila di komunitas tempat pengumpulan tidak ada mustahik lagi.
Kedua, UPZ masjid menjadi mitra dan ujung tombak pemberdayaan masyarakat. Ini akan menjadikan pola penyaluran dan pemanfaatan zakat lebih memiliki daya ungkit dan daya dukung tinggi dalam memberantas kemiskinan mustahik.
UPZ masjid ini yang akan mengelola dana zakat untuk program kesehatan, pemberian beasiswa, ekonomi produktif, penghijauan, dan lainnya. UPZ masjid akan jadi penggerak sosial ekonomi masyarakat secara massif dan bemanfaat bagi kemandirian ekonomi mustahik.
Dengan demikian, pendayagunaan zakat lebih efektif dan tepat sasaran, dalam arti meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran mustahik. Dampak lanjutannya, mustahik bisa menjadi muzaki. Berarti kesejahteraan sudah terwujud dan mustahik turun jumlahnya.
Sebagai catatan penting, publik masih ingat pada 11 Oktober 2022, Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet paripurna yang digelar secara tertutup di Istana Negara, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Presiden mengingatkan dan menginstruksikan jajarannya mengantisipasi bila krisis global semakin memburuk dan berdampak pada perekonomian nasional.
Nah, berangkat dari pengalaman Baznas dalam pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan, maka UPZ masjid bisa menjadi salah bagian dari solusi.
sumber : https://www.uinjkt.ac.id/upz-masjid-sebagai-solusi-krisis/
BERITA05/09/2023 | Alba

Aplikasi Menara Masjid BAZNAS
Aplikasi Menara Masjid BAZNAS disediakan secara gratis di Play Store untuk membantu kebutuhan petugas, pengurus dan marbot masjid, serta musala.
Di dalamnya terdapat beragam fitur unggulan, seperti pencarian masjid/musala terdekat, informasi majelis taklim, video kajian, dan lainnya.
"Bagi para pengelola masjid, aplikasi menara masjid ini menjadi suatu hal yang tentunya memberikan kemudahan, karena disediakan secara gratis oleh BAZNAS dan bisa diakses secara mudah oleh masjid dan musala yang ada di seluruh Indonesia serta mampu memfasilitasi masjid dan musala untuk memiliki website, serta sistem manajemen siap pakai,"
Bagi pengelola masjid dan musala, dapat membuat akun di aplikasi Menara Masjid BAZNAS dengan tata cara sebagai berikut:
1. Menyiapkan kelengkapan data masjid (nama masjid, dan alamat lengkap)
2. Siapkan Nama Pengelola Masjid ( Nama Lengkap, No Kontak, E-Mail serta Alamat Pengelola)
3. Datang ke BAZNAS Kabupaten/Kota terdekat sesuai domisili masjid
4. Melakukan pendaftaran dan pernyataan penggunaan Aplikasi Menara Masjid
5. Masjid akan mendapatkan website serta akun untuk login
Aplikasi Menara Masjid BAZNAS dapat diakses melalui www.menara.baznas.go.id dan dapat diunduh di Play Store dengan kata kunci pencarian 'Menara Masjid'.
“Pengelolaan masjid dan musala merupakan amanah umat yang harus dikelola dengan baik dan transparan. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan pelaporan secara teratur dan transparan kepada umat mengenai pengelolaan dana yang masuk, termasuk zakat dan sumbangan dari masyarakat,"
Aplikasi ini dapat digunakan untuk memudahkan pelaporan, pencatatan, dan pengelolaan dana masjid serta zakat, infak, dan sedekah BAZNAS. Aplikasi Menara Masjid BAZNAS merupakan sumbangsih dari seorang amil BAZNAS bernama Muhammad Romadhona Kusuma, yang juga merupakan kader pemuda masjid serta seorang mahasiswa S-2 jurusan ilmu komputer di Universitas Nusa Mandiri.
Dia mengembangkan aplikasi tersebut sejak tahun 2020. Selama hampir tiga tahun, ia mengembangkan aplikasi menara masjid tersebut dan mewakafkan secara gratis kepada BAZNAS untuk digunakan sebaik-baiknya dalam mendukung gerakan pengelolaan zakat.
BERITA05/09/2023 | Alba

PENGUATAN LEMBAGA UNIT PENGUMPUL ZAKAT ( UPZ ) DAN PENGENALAN APLIKASI MENARA MASJID
Penguatan lembaga UPZ adalah kegiatan untuk optimalisasi fungsi dan tugas UPZ dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan zakat, infak dan sedekah pada 28 kecamaatan di kabupaten lampung tengah, kegiatan ini di harapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat yang belum sadar akan kewajiban zakat infak/sedekah menjadi sadar akan kewajiban berzakat, juga sadar akan berinfak dan bersedekah.
di Era yang serba digital saat ini penggunaan aplikasi menara masjid mendorong pengelolaan rumah ibadah ( masjid ) menuju digitalisasi yang lebih moderen, transparan dan cepat.
Daftarkan Masjid/Mushola anda di BAZNAS Kab. Lampung Tengah
Informasi & Konfirmasi terkait menara masjid ( 0895 0755 8333 )
Download Aplikasi menara masjid baznas pada link Berikut : https://menara.baznas.go.id/download-aplikasi atau download di playstore
Website/Kantor Digital Baznas Kab. LT : kablampungtengah.baznas.go.id
https://kablampungtengah.baznas.go.id
FB Baznas Kab. LT : kablampungtengah baznas
https://www.facebook.com/profile.php?id=100089363156017
IG Baznas Kab. LT : kablampungtengah_baznas
https://www.instagram.com/kablampungtengah_baznas/
BERITA23/06/2023 | Alba

Ramadan Bahagia Baznas Kab. Lampung Tengah 1444 H
Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Kab. Lampung Tengah melaksanakan Kegiatan Pendistribusian pembagian Sembako dan Zakat Fitrah 1444 H - Tahun 2023 bertempat di Kantor Baznas Kab. Lampung Tengah pada hari Senin 17 April 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Lampung Tengah, Forkopimda, Perwakilan Kemenag, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah ,serta para Penerima manfaat ( mustahik ).
Ketua Baznas Kab. Lampung Tengah Drs. H. Bustami, MT mengatakan Pembagian Sembako ini dibagi 2 tahap, yakni 2000 paket sembako, 1000 paket pada acara tersebut dan 1000 paket dibagikan keliling pada tahap berikutnya kepada Penerima Zakat Fitrah, Ketua Baznas Kab. Lampung Tengah tersebut Mengucapkan Terima Kasih Kepada Pemkab Lampung Tengah khsusunya Kepada Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad, S.Sos, M.M. yang telah mendukung Penguatan Baznas Kab. Lampung Tengah, salah satunya peran muzaki, ASN,BUMD, dan Institusi Lainnya di Lampung Tengah yg telah memberikan Zakat Infak dan Kontribusi Positif guna mengentaskan kemiskinan di Lampung Tengah.
Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad, S.Sos, M.M. mengapresiasi dan mendukung program-program Baznas Kab. Lampung Tengah dalam kurun waktu 2 tahun ini, mencakup 5 program unggulan Baznas yaitu: Baznas Peduli, Baznas Berdaya, Baznas Sehat, Baznas Cerdas, Baznas Taqwa.
adapun manfaat yang dirasakan oleh masyarakat melalui program tersebut Seperti : Bedah Rumah, Beasiswa Berprestasi, Bantuan Modal Usaha dll.
Harapan Baznas kedepan adalah kesadaran melaksanak zakat infak dan sedekah ( ZIS ) bagi seluruh lapisan masyarakat lampung tengah, semakin besar Zakat, infak/sedekah ( ZIS ) dapat terhimpun oleh Baznas Kab. Lampung Tengah semakin banyak pula manfaatnya yang dapat diterima mustahik.
BERITA02/05/2023 | Alba

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
