PERBEDAAN ZAKAT MAAL DAN ZAKAT FITRAH
19/01/2024 | Penulis: Alba

#NIKMAT BERZAKAT - Tentramnya Muzaki, Bahagianya Mustahik
Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan umat muslim. Zakat diberikan kepada yang membutuhkan sesuai dengan syariat Islam, yang diharapkan untuk memperoleh keberkahan dan kebaikan.
Secara umum, zakat terbagi ke dalam dua kategori, yaitu zakat maal (zakat harta) dan zakat fitrah. Kedua kategori zakat ini hukumnya sama-sama wajib untuk dilakukan oleh umat muslim.
Akan tetapi terdapat beberapa perbedaan antara zakat mal dan zakat fitrah yang harus diperhatikan. Apa saja? Berikut penjelasanya.
1. Zakat Fitrah
Zakat jenis ini merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim menjelang Idul Fitri atau pada bulan suci Ramadhan.
Ketentuan besaran zakat fitrah yaitu setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram bahan makanan pokok. Di Indonesia, zakat fitrah biasa dibayar dengan beras, disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Zakat fitrah juga bisa digantikan dengan uang yang memiliki nilai sama dengan harga bahan makanan pokok.
2. Zakat Maal (Zakat Harta)
Zakat maal merupakan harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan yang dimilikinya.
Waktu untuk mengeluarkan zakat maal tidak dibatasi. Zakat maal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, penghasilan profesi, aset perdagangan dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya "Fiqh az-Zakat", zakat maal meliputi:
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
4. Zakat atas hasil penyewaan asset;
5. Zakat atas hasil pertanian;
6. Zakat atas hasil jasa profesi;
7. Zakat atas hasil saham dan obligasi. Zakat atas hewan ternak;
8. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.
Demikianlah perbedaan yang terdapat pada dua kategori zakat yang memiliki hukum yang sama-sama wajib untuk umat muslim.
Berbagai sumber.
Berita Lainnya

ZAKAT PERTANIAN
BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah Salurkan Bantuan Program Ekonomi Duafa Berupa Bibit Kambing Senilai Rp36 Juta
BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah Salurkan Bantuan Pengobatan dan Paket Sembako kepada Mustahik di Kecamatan Terbanggi Besar
BAZNAS Lampung Tengah Hadiri Lebaran Yatim Peaceful Muharam 1448 H

Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Mal
BAZNAS KABUPATEN LAMPUNG TENGAH SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN UNTUK PMI BERMASALAH DI KAMBOJA
BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah Perkuat Sinergi Nasional, Hadirkan Inovasi Program Zakat untuk Masyarakat
RAPAT KOORDINASI BAZNAS PROVINSI LAMPUNG BERSAMA BAZNAS KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI LAMPUNG
BAZNAS Lampung Tengah Salurkan Bantuan Sosial pada Kegiatan Ruwat Bumi Nusantara 2026 di Kampung Sri Purnomo

Persiapan Diri Menyambut Bulan Ramadhan
Pimpinan BAZNAS Lampung Tengah Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
BAZNAS Lampung Tengah Terima Surat Permohonan Pembentukan UPZ KUA Kecamatan Bandar Surabaya
BAZNAS Lampung Tengah Salurkan Bantuan Sembako kepada Fakir Miskin di Kampung Bu
Syarat dan Kategori Zakat yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak
BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah Salurkan Bantuan Sembako kepada Santi Melisa di Kecamatan Gunung Sugih

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lampung Tengah.
Lihat Daftar Rekening →