Syarat dan Kategori Zakat yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak
24/04/2024 | Penulis: alba
#Berkahberzkat
Syaratdankategorizakatpengurangpajak
Syarat dan Kategori Zakat yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak
20/12/2023 | HUMAS BAZNAS SULTENGBAZNAS SULTENG - Tidak semua jenis zakat bisa dijadikan sebagai pengurang pajak. Ada beberapa kriteria dan ketentuan yang harus terpenuhi. Berikut kategori zakat yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak:
1. Zakat yang bersifat wajib
Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 60/2010. Artinya, zakat yang bisa dikurangkan dengan pajak merupakan zakat fitrah.
2. Zakat dibayarkan melalui Baznas atau LAZ (Lembaga Amil Zakat)
Zakat yang dapat jadi pengurang pajak penghasilan merupakan zakat yang dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ini sesuai ketentuan dalam Pasal 22 UU No. 23/2011, yang berbunyi:
“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak”.
Kemudin Pasal 23 beleid ini menegaskan:
“Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.”
Bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan harus memuat;
- Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
- Jumlah pembayaran.
- Tanggal pembayaran.
- Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
- Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
- Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.
Siapa saja badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08’PJ/2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
sumber : kantor digital baznas sulawesi tengah
https://sulteng.baznas.go.id/news-show/Zakatpengurangpajak/4133#:~:text=Zakat%20yang%20dapat%20jadi%20pengurang,dikurangkan%20dari%20penghasilan%20kena%20pajak”.
Berita Lainnya
BAZNAS Lampung Tengah Salurkan Bantuan Korban Kebakaran, Rumah Bapak Bambang Karyawan Kini Selesai Diperbaiki
BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah Optimalkan Pengumpulan Zakat untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
BAZNAS LAMPUNG TENGAH GELAR SOSIALISASI OPTIMALISASI PENGUMPULAN ZIS GAJI ASN BERSAMA MKKS DAN K3S
BAZNAS LAMPUNG TENGAH SERAHKAN BANTUAN KEPADA KORBAN KEBAKARAN DI SEPUTIH MATARAM
BAZNAS Lampung Tengah Salurkan 200 Paket Sembako untuk Siswa Yatim Piatu dan Ban
BAZNAS Lampung Tengah Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan untuk Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
BAZNAS Lampung Tengah Umumkan 13 Santri Lolos Seleksi Program Santri Tahfiz dan Siap Mendampingi Program BAZNAS Provinsi Lampung
BAZNAS Lampung Tengah Salurkan Program Budikdamber di Kecamatan Padang Ratu
BAZNAS KABUPATEN LAMPUNG TENGAH SALURKAN BANTUAN PENDIDIKAN BAGI SISWA DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
BAZNAS KABUPATEN LAMPUNG TENGAH SALURKAN BANTUAN UANG SAKU BAGI DELEGASI MTQ NASIONAL XXXI TAHUN 2026
BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah Salurkan Santunan untuk Anak Yatim
BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah Optimalkan Pengumpulan Zakat untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
BAZNAS Lampung Tengah Salurkan Bantuan Sembako kepada Fakir Miskin di Kampung Bu
BAZNAS Lampung Tengah Terima Surat Permohonan Pembentukan UPZ KUA Kecamatan Bandar Surabaya
BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Lansia Dhuafa

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lampung Tengah.
Lihat Daftar Rekening →