Syarat dan Kategori Zakat yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak
24/04/2024 | Penulis: alba
#Berkahberzkat
Syaratdankategorizakatpengurangpajak
Syarat dan Kategori Zakat yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak
20/12/2023 | HUMAS BAZNAS SULTENGBAZNAS SULTENG - Tidak semua jenis zakat bisa dijadikan sebagai pengurang pajak. Ada beberapa kriteria dan ketentuan yang harus terpenuhi. Berikut kategori zakat yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak:
1. Zakat yang bersifat wajib
Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 60/2010. Artinya, zakat yang bisa dikurangkan dengan pajak merupakan zakat fitrah.
2. Zakat dibayarkan melalui Baznas atau LAZ (Lembaga Amil Zakat)
Zakat yang dapat jadi pengurang pajak penghasilan merupakan zakat yang dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ini sesuai ketentuan dalam Pasal 22 UU No. 23/2011, yang berbunyi:
“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak”.
Kemudin Pasal 23 beleid ini menegaskan:
“Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.”
Bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan harus memuat;
- Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
- Jumlah pembayaran.
- Tanggal pembayaran.
- Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
- Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
- Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.
Siapa saja badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08’PJ/2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
sumber : kantor digital baznas sulawesi tengah
https://sulteng.baznas.go.id/news-show/Zakatpengurangpajak/4133#:~:text=Zakat%20yang%20dapat%20jadi%20pengurang,dikurangkan%20dari%20penghasilan%20kena%20pajak”.
Berita Lainnya
BAZNAS Lampung Tengah Salurkan Bantuan Sembako kepada Fakir Miskin di Kampung Bu

FIDYAH
BAZNAS KABUPATEN LAMPUNG TENGAH SALURKAN BANTUAN PEMBUATAN WC DAN PAKET SEMBAKO KEPADA WARGA GUNUNG SUGIH RAYA
BAZNAS Lampung Tengah Salurkan Bantuan Sosial pada Kegiatan Ruwat Bumi Nusantara 2026 di Kampung Sri Purnomo
BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah Perkuat Sinergi Nasional, Hadirkan Inovasi Program Zakat untuk Masyarakat
BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah Salurkan Bantuan Sembako kepada Santi Melisa di Kecamatan Gunung Sugih
RAPAT KOORDINASI BAZNAS PROVINSI LAMPUNG BERSAMA BAZNAS KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI LAMPUNG
BAZNAS Lampung Tengah Hadiri Lebaran Yatim Peaceful Muharam 1448 H

PERBEDAAN ZAKAT MAAL DAN ZAKAT FITRAH
BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah Salurkan Bantuan Pengobatan dan Paket Sembako kepada Mustahik di Kecamatan Terbanggi Besar
BAZNAS KABUPATEN LAMPUNG TENGAH SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN UNTUK PMI BERMASALAH DI KAMBOJA
BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah Salurkan Bantuan Program Ekonomi Duafa Berupa Bibit Kambing Senilai Rp36 Juta

Persiapan Diri Menyambut Bulan Ramadhan
Pimpinan BAZNAS Lampung Tengah Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Mal

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lampung Tengah.
Lihat Daftar Rekening →