Berita Terkini
Syarat dan Kategori Zakat yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak
Syaratdankategorizakatpengurangpajak
Syarat dan Kategori Zakat yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak
20/12/2023 | HUMAS BAZNAS SULTENG
BAZNAS SULTENG - Tidak semua jenis zakat bisa dijadikan sebagai pengurang pajak. Ada beberapa kriteria dan ketentuan yang harus terpenuhi. Berikut kategori zakat yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak:
1. Zakat yang bersifat wajib
Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 60/2010. Artinya, zakat yang bisa dikurangkan dengan pajak merupakan zakat fitrah.
2. Zakat dibayarkan melalui Baznas atau LAZ (Lembaga Amil Zakat)
Zakat yang dapat jadi pengurang pajak penghasilan merupakan zakat yang dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ini sesuai ketentuan dalam Pasal 22 UU No. 23/2011, yang berbunyi:
“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak”.
Kemudin Pasal 23 beleid ini menegaskan:
“Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.”
Bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan harus memuat;
Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
Jumlah pembayaran.
Tanggal pembayaran.
Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.
Siapa saja badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08’PJ/2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
sumber : kantor digital baznas sulawesi tengah
https://sulteng.baznas.go.id/news-show/Zakatpengurangpajak/4133#:~:text=Zakat%20yang%20dapat%20jadi%20pengurang,dikurangkan%20dari%20penghasilan%20kena%20pajak”.
24/04/2024 | alba

Persiapan Diri Menyambut Bulan Ramadhan
Dokumentasi BAZNAS RI
Persiapan diri menyambut bulan Ramadhan adalah hal yang dianjurkan bagi seluruh umat muslim di dunia. Allah SWT pun telah mengkhususkan bulan Ramadhan sebagai bulan dengan keutamaan yang istimewa sehingga menjadi salah satu sarana untuk mencapai tingkat kesempurnaan di hadapan Allah SWT.
Persiapan diri yang baik secara fisik maupun mental dalam menyambut puasa Ramadhan sangatlah penting. Secara mental, kita harus mampu dalam mempersiapkan diri dengan hati yang bersih (tulus dan ikhlas) dalam mendekatkan diri kepada Allah Swt. Sementara itu, fisik dinilai penting untuk menjaga metabolisme tubuh dalam mempersiapkan puasa Ramadhan.
Persiapan Diri Menyambut Bulan Ramadhan
Adanya persiapan diri menyambut bulan Ramadhan dianggap penting karena bulannya disebut sebagai bulan yang penuh dengan ampunan dan keberkahan nilai pahala. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw mengenai keutamaan bulan suci Ramadhan dalam sebuah hadits yang berbunyi:
“Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi, Allah telah mewajibkan padamu berpuasa di bulan itu. Dalam bulan itu dibukalah pintu-pintu langit, dan ditutuplah pintu-pintu neraka, dan setan-setan dibelenggu. Pada bulan itu terdapat satu malam yangnilainya lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak memperoleh kebajikan di malam itu, maka ia tidak memperoleh kebajikan apapun.” (Hadits Shahih, Riwayat al-Nasa`i: 2079 dan Ahmad: 8631. dengan redaksi hadits dari al-Nasa’i).
Itulah mengapa masih banyak manusia yang berpuasa, tapi tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya selain lapar dan haus. Dikutip dari kalsel.kemenag.go.id, ada beberapa persiapan diri menyambut bulan Ramadhan yang bisa menjadi ampunan segala dosa-dosa dan diterimanya amalan selama berpuasa Ramadhan nantinya.
1. Mengakhiri segala bentuk permusuhan dengan sesama manusia.
2. Mewaspadai segala makanan yang masuk ke tubuh.
3. Membiasakan diri untuk berpuasa sunnah senin dan kamis.
4. Melatih diri untuk melaksanakan sholat malam (tahajud) 11 rakaat atau 23 rakaat.
5. Menjadikan sedekah sebagai kebiasaan sehari-hari.
6. Menjaga lisan dari segala hal buruk seperti hinaan, fitnah, atau ghibah.
7. Menormalkan kebiasaan membaca Al-Qur’an setiap harinya.
8. Menjaga hubungan antar teman, kerabat, tetangga, maupun saudara.
9. Menundukkan pandangan terhadap suatu hal yang haram atau menahan hawa nafsu.
Itulah sejumlah persiapan diri menyambut Ramadhan yang bisa dijalankan kita selaku muslim atau muslimah. Semoga dengan menjadi golongan atau bagian dari orang-orang yang beruntung dan bertaqwa dapat meraih ampunan dan ridho Allah Swt sebanyak-banyaknya. Aamiin Ya Rabb.
07/03/2024 | Alba

FIDYAH
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa
26/02/2024 | Alba
