#NIKMAT BERZAKAT - Tentramnya Muzaki, Bahagianya Mustahik
Zakat Perusahaan sebagai Pengurang Penghasilan Wajib Pajak
18/01/2024 | AlbaZakat Perusahaan sebagai Pengurang Penghasilan Wajib Pajak
Menurut Ijtima’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) Komisi Fatwa Se Indonesia ke-7 Tentang Fikih Kontemporer memaparkan bahwa zakat perusahaan merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas hasil usaha yang telah memenuhi ketentuan zakat yakni telah mencapai nisab (batas minimal zakat) sebesar 85 gram emas dan telah mencapai haul (satu tahun).
Menunaikan zakat perusahaan merupakan bukti ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah SWT juga bentuk rasa syukur atas nikmat diberikannya keuntungan dari hasil usaha. Landasan kewajiban menunaikan zakat perusahaan dilihat dari keumuman ayat qur’an tentang perintah zakat yakni pada Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 dan Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267 yang berarti :
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka” (Q.S At-Taubah : 103).
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu…” (Q.S Al-Baqarah : 267).
Adapun jika dilihat dari perspektif perundangan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa perusahaan merupakan muzakki atau subjek zakat. Selain itu, Zakat Perusahaan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.
Menunaikan zakat perusahaan dapat membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, yakni membantu mengurangi kemiskinan serta memberikan masa depan yang lebih berkah bagi perusahaan dan seluruh karyawan yang bekerja di dalamnya.
Selain itu, zakat perusahaan juga dapat menjadi pengurang penghasilan kena wajib pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Keuangan No 254 Tahun 2010 bahwasanya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi, dan atau oleh wajib pajak badan dalam negeri kepada Badan Amil Zakat Nasional atau Lembaga Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan.
Sehingganya penunaian zakat perusahaan selain merupakan kewajiban yang harus ditunaikan juga dapat bermanfaat pada perencanaan pajak (tax planning) perusahaan melalui penunaian zakat sebagai pengurang penghasilan kena wajib pajak. Sebaiknya zakat yang ditunaikan dibayar melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah.