Landasan Hukum
Firman Allah:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”. (Q S, 6 : 141).
As Sunnah: Dari Jabir, Nabi bersabda:
“Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 %”. Hasil ijma’ ulama.
Nishab dan Tarif
Dari Jabir, dari Rasulullah saw ” Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuqâ”(HR Muslim).
- Dari hadist ini dijelaskan bahwa nishab zakat pertanian adalah 5 ausuq;
- Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan:
- jika diairi oleh hujan atau sungai 10 %, dan
- jika diairi oleh pengairan 5 %
Zakat pertanian dikeluarkan saat menerima hasil panen.
Syarat Zakat Pertanian
- Islam
- Merdeka
- Sempurna Milik
- Cukup nisab
- Tanaman tersebut adalah makanan asasi yang tahan disimpan lama.
- Tanaman tersebut adalah hasil usaha manusia dan bukannya tumbuh sendiri seperti tumbuh liar, dihanyutkan air dan sebagainya.
Nishab Hasil Bumi yang Tidak Diliter
- Nishab 5 ausuq adalah bagi hasil bumi yang dapat diukur dengan takaran tersebut.
- Adapun bagi hasil bumi yang tidak dapat diliter, menurut Dr Yusuf Qordhowi, nishabnya sama dengan nilai 653 kg hasil bumi yang berharga (seperti padi atau gandum).
Sumber : https://baznas.jogjakota.go.id/page/index/zakat-pertanian