#BERKAH BERZAKAT Terimakasih Muzaki, Terimakasih Mustahik
Fasilitasi UPZ masjid
05/09/2023 | AlbaLembaga-lembaga zakat penting juga memfasiitasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid. Sebagaimana diketahui, UPZ-UPZ di setiap masjid belum dikelola profesional dan akhirnya kurang berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Berdasarkan data sistem informasi Kementerian Agama per Mei 2022 masjid di 34 provinsi di Indonesia berjumlah 290.161 (kategori masjid jami, masjid raya, masjid besar, masjid bersejarah, dan masjid di tempat publik).
Ini potensi besar dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui UPZ. Karena itu agar lembaga zakat lebih bermanfaat luas menghasilkan output kesejahteraan bagi mustahik, diharapkan memfasilitasi atau supervisi di UPZ-UPZ di setiap masjid.
Pertama, segi kelembagaan. Lembaga-lembaga zakat membantu, memfasilitas dari aspek kepemimpinan, administrasi pencatatan dan pelaporan, pembuatan norma dan aturan, pelaksanaan aturan, pemetaan potensi dan masalah serta manajemen pemberdayaan.
Kedua, sumber daya manusia (SDM). Lembaga-lembaga zakat dapat memfasilitasi peningkatan kompetensi dan kapasitas SDM. Kompetensi yang perlu ditingkatkan itu mengenai keterampilan pengelolaan dana zakat, pembuatan program pemberdayaan.
Dengan SDM seperti ini, UPZ masjid akan menumbuhkan dan menggerakkan ekonomi masyarakat sekitarnya.
Apa argumentasi UPZ di masing-masing masjid perlu difasilitasi sehingga menjadi lembaga pengelola zakat profesional dan menggerakkan perekonomian masyarakat sekitarnya?
Pertama, dana zakat yang dikumpulkan dari satu komunitas seharusnya dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat di komunitas tersebut. Prinsipnya, dana zakat dikumpulkan dari komunitas untuk kesejahteraan komunitas pula.
Ini sesuai yang diungkapkan Abu Ubaid dalam kitab al-Amwal, kitab tentang keuangan negara dalam Islam, bahwa pengumpulan dan penyaluran/pemanfaatan zakat dilaksanakan pada masyarakat tersebut.
Maknanya zakat yang dikumpulkan dari masyarakat itu untuk mengembangkan kesejahteraan mustahik di masyarakat itu pula.
Model penyaluran dan pengumpulan zakat dari masyarakat untuk masyarakat, selain menumbuhkan kesejahteraan juga rasa persaudaraan. Pada dasarnya, zakat boleh saja untuk komunitas lain bila di komunitas tempat pengumpulan tidak ada mustahik lagi.
Kedua, UPZ masjid menjadi mitra dan ujung tombak pemberdayaan masyarakat. Ini akan menjadikan pola penyaluran dan pemanfaatan zakat lebih memiliki daya ungkit dan daya dukung tinggi dalam memberantas kemiskinan mustahik.
UPZ masjid ini yang akan mengelola dana zakat untuk program kesehatan, pemberian beasiswa, ekonomi produktif, penghijauan, dan lainnya. UPZ masjid akan jadi penggerak sosial ekonomi masyarakat secara massif dan bemanfaat bagi kemandirian ekonomi mustahik.
Dengan demikian, pendayagunaan zakat lebih efektif dan tepat sasaran, dalam arti meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran mustahik. Dampak lanjutannya, mustahik bisa menjadi muzaki. Berarti kesejahteraan sudah terwujud dan mustahik turun jumlahnya.
Sebagai catatan penting, publik masih ingat pada 11 Oktober 2022, Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet paripurna yang digelar secara tertutup di Istana Negara, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Presiden mengingatkan dan menginstruksikan jajarannya mengantisipasi bila krisis global semakin memburuk dan berdampak pada perekonomian nasional.
Nah, berangkat dari pengalaman Baznas dalam pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan, maka UPZ masjid bisa menjadi salah bagian dari solusi.
sumber : https://www.uinjkt.ac.id/upz-masjid-sebagai-solusi-krisis/