#BERKAH BERZAKAT Terimakasih Muzaki, Terimakasih Mustahik
ZAKAT PROFESI MENURUT FATWA DAN REGULASI
16/01/2024 | AlbaBagaimana ketentuan zakat profesi menurut fikih kontemporer?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Assalamualaikum wr wb.
Bagaimana ketentuan zakat profesi menurut fikih, regulasi, fatwa lembaga, dan para ulama kontemporer? Mohon penjelasan Ustaz. -- Surya, Aceh
Wa’alaikumussalam wr wb.
Di antara contoh profesi wajib zakat adalah seperti pendapatan pemain sepak bola, dokter, konsultan, youtuber, artis, pengacara, dan manajemen perusahaan.
Sebagaimana penjelasan Komisi Fatwa MUI: “Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya, seperti tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap” (Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-6 tahun 2018 tentang Obyek Zakat Penghasilan).
Pada prinsipnya, pendapatan yang diterima oleh profesional itu wajib zakat saat memenuhi ketentuannya. Cara menunaikan zakat profesi tersebut itu dengan salah satu di antara dua pilihan berikut. Pertama, ditunaikan setiap tahun. Maksudnya ditunaikan setiap tahun saat total penghasilannya dalam satu tahun mencapai minimal senilai 85 gram emas dan dikeluarkan 2,5 persen.
Pandangan bahwa zakat profesi itu ditunaikan setiap tahun sebagaimana pendapat Lembaga Zakat Internasional di Kuwait, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan PMA Nomor 31 Tahun 2019. Sebagaimana fatwa MUI: “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen” (Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan).
Dan sebagaimana Peraturan Menteri Agama: “Nisab zakat pendapatan senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas. Dan kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen” (PMA Nomor 31 Tahun 2019).
Jika merujuk pada SK Baznas yang menjelaskan bahwa nisab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667 (delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun. Maka bisa dibuat contoh ilustrasi berikut: total penghasilan si A dalam satu tahun Rp 82.000.000, maka zakatnya Rp 82.000.000 x 2,5 persen = Rp 2.050.000 di akhir tahun.
Kedua ditunaikan setiap bulan. Maksudnya, ditunaikan setiap bulan saat total pendapatannya dalam satu tahun mencapai minimal senilai Rp 81.945.667 dan dibagi 12 (Rp 6.828.806) dan dikeluarkan 2,5 persen.
Secara umum, pandangan tentang kebolehan zakat profesi ditunaikan bulanan tersebut itu sebagaimana pendapat Syekh Prof Dr Abdu Sattar Abu Ghuddah (alm), Syekh Prof Dr Ali Qurrah Dhagi, Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2018, dan SK Baznas Nomor 01 Tahun 2023.
Jika merujuk kepada pendapat fatwa MUI tersebut, walaupun ditunaikan bulanan, praktiknya tetap merujuk pada qiyas terhadap zakat yang ditunaikan tahunan. Jadi, sebenarnya zakatnya ditunaikan tahunan, tetapi dapat ditunaikan bulanan dengan status titipan pembayaran.
Sebagaimana putusan ijtima ulama Komisi Fatwa MUI: “Setiap Muslim yang memiliki penghasilan yang mencapai nisab di setiap bulannya maka dia boleh membayar zakat meskipun belum mencapai satu tahun. Setiap Muslim yang memiliki penghasilan dalam satu tahunnya mencapai nisab boleh dikeluarkan zakat penghasilannya setiap bulan sebagai titipan pembayaran zakat” (Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2018).
Begitu pula menurut putusan Baznas, yaitu zakatnya merujuk kepada qiyas terhadap zakat yang ditunaikan tahunan, tetapi dapat ditunaikan bulanan, seperti menunaikan zakat sebelum waktunya/menyegerakan menunaikan zakat. Sebagaimana putusan Baznas: “Nisab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan” (SK Baznas Nomor 01 Tahun 2023).
Di antara contoh ilustrasi: total pendapatan si B dalam satu tahun Rp 82.000.000, maka zakatnya (Rp 82.000.000/12) x 2,5 persen = Rp 170.833 setiap bulan. Wallahua’lam.
sumber : https://www.republika.id/posts/38988/zakat-profesi-menurut-fatwa-dan-regulasi