ZAKAT PENGHASILAN
01/03/2023 | Penulis: Alba

#BERKAH BERZAKAT Terimakasih Muzaki, Terimakasih Mustahik
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
| Nishab Zakat Penghasilan | 85 gram emas |
| Kadar Zakat Penghasilan | 2,5% |
| Haul | 1 tahun |
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp964.066/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 81.945.667,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Salurkan, Zakat, Infak, Sedekah Ramadhan, Fidyah & Zakat Fitrah melalui : Badan Amil Zakat Nasional dan Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ) BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah.
Layanan Zakat Infak Sedekah :
1. Jemputan Donasi
2. Datang ke Kantor
3. Melalui Transfer
Rekening :
zakat
BSI 805017343
Bank Lampung 385.03.1333337,
BPR Syariah
Rajasa 01.13.002304
Infaq
BSI 7121260128
Donasi
BSI 7194129321
an. Baznas Kabupaten Lampung Tengah
Alamat Kantor:
Jalan Negara no 110- Yukum Jaya-Terbanggi Besar- Lampung Tengah
email: [email protected]
Website : https://kablampungtengah.baznas.go.id
Google Maps : https://goo.gl/maps/hkZ3RNP4MRiN9iUS7
???? Informasi & konfirmasi:
Tlp : 0811799876 / Wa : 082380725330
# BERKAH BERZAKAT
Terimakasih Muzaki,
Terimakasih Mustahik
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Berita Lainnya

Zakat Perusahaan sebagai Pengurang Penghasilan Wajib Pajak

Persiapan Diri Menyambut Bulan Ramadhan

TENTANG SEDEKAH

TENTANG ZAKAT

MEMBASUH LUKA PALESTINA

KEUTAMAAN SEDEKAH

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
